ADMINISTRASI PAJAK

Perlu Banyak Uji Coba, Coretax Berpotensi Mundur ke Kuartal II/2024

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Perlu Banyak Uji Coba, Coretax Berpotensi Mundur ke Kuartal II/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system baru akan diimplementasikan pada kuartal I atau kuartal II tahun depan. Sebelumnya, DJP mematok target bisa mengimplementasikan coretax system pada awal 2024.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan beragam bentuk tes dan uji coba guna memastikan agar coretax administration system bisa terimplementasi dengan baik pada tahun depan.

"Pengenalan kemudahan penggunaan sistem administrasi kepada wajib pajak akan kami lakukan di 2024, paling tidak di kuartal I atau II/2024. Insyaallah pada 2024, kalau semuanya sudah selesai tes-tes pada tahun ini dan awal tahun depan, rolling out akan dilakukan di tahun 2024," ujar Suryo, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Suryo mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam melaksanakan integration test mengingat sistem yang sedang dibangun adalah sistem administrasi.

Suryo mengatakan saat ini progres dari pelaksanaan testing sudah mencapai 77% pada akhir 2022. Beragam bentuk tes seperti internal test dengan system integrator, user acceptance test, dan operational acceptance test akan terus dilaksanakan hingga awal 2024.

Pada saat yang bersamaan, DJP sedang melaksanakan migrasi data dari SIDJP ke coretax administration system serta memberikan pelatihan dan internalisasi kepada seluruh pegawai DJP.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Progres migrasi data sudah mencapai 90% pada tahun lalu dan akan selesai pada tahun ini. Pelatihan kepada seluruh pegawai DJP dilaksanakan pada tahun ini dan ditargetkan selesai pada tahun depan.

"Coretax saat ini kami upayakan untuk penyelesaiannya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, pengembangan coretax administration system telah diamanatkan oleh Perpres 40/2018. Bila sudah selesai dibangun, coretax administration system akan menggantikan sistem administrasi yang lama yakni SIDJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak