PROVINSI BENGKULU

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Desember 2020 | 09:27 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini

Pengumuman program pemutihan pajak. (foto: Pemprov Bengkulu)

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu akan mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meringankan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov Bengkulu mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan keringanan pokok BBNKB tersebut. Pasalnya, hari ini Jumat (11/12/2020) menjadi hari terakhir pemberian insentif pajak.

"Manfaatkan apresiasi dari gubernur melalui pemberian keringanan BBNKB, pembebasan denda PKB, dan kemudahan dalam layanan Samsat," bunyi pamflet yang diunggah di laman resmi Pemprov Bengkulu, dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Untuk diketahui, program pemutihan PKB dan keringanan BBNKB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 20/2020. Pemprov diketahui telah menyelenggarakan program insentif pajak tersebut sejak 11 Agustus 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri sempat mengatakan program insentif tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemprov juga berharap terjadi peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB.

Berdasarkan catatan Pemprov Bengkulu, jumlah kendaraan yang telah membayar pajak hingga Juli 2020 baru mencapai 22.400 kendaraan atau sekitar 40% dari total 56.000 kendaraan di Bengkulu yang wajib membayar pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selain insentif dari pemprov, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bisa mendatangi kantor-kantor Samsat terdekat. Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan program pemutihan pajak di gerai-gerai Samsat keliling. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini