UNI EMIRAT ARAB

Segera Kenakan PPh Badan, Uni Emirat Arab Evaluasi Pungutan Nonpajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:00 WIB
Segera Kenakan PPh Badan, Uni Emirat Arab Evaluasi Pungutan Nonpajak

Orang-orang menghadiri upacara pembukaan Museum of the Future di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/foc/sad.
 

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab (UEA) akan mengevaluasi seluruh pungutan nonpajak yang berlaku di berbagai kementerian seiring dengan akan diberlakukannya PPh badan di wilayah kerajaan tersebut.

Rencananya, pungutan-pungutan di berbagai kementerian dan lembaga akan diturunkan sebagai bentuk kompensasi atas berlakunya pengenaan PPh badan pada Juni 2023.

"Evaluasi dilakukan untuk menekan beban yang ditanggung oleh pelaku usaha," ujar Kementerian Keuangan Uni Emirat Arab dalam keterangan resminya seperti dilansir khaleejtimes.com, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Mulai Juni 2023, korporasi akan dikenai PPh badan dengan tarif sebesar 9%. Atas laba maksimal senilai AED375.000 atau Rp1,46 miliar, tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 0%.

Tarif 0% untuk perusahaan dengan laba di bawah AED375.000 diberlakukan untuk mendukung tumbuh kembang usaha kecil dan start-up.

Selanjutnya, untuk korporasi multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 15%. Tarif ini sesuai dengan tarif minimum Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Meski akan mengenakan PPh badan, Pemerintah Uni Emirat Arab mengonfirmasi masih belum akan mengenakan PPh orang pribadi.

"PPh orang pribadi sama sekali tidak ada dalam rencana untuk saat ini," ujar Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Thani bin Ahmed Al-Zeyoudi pada bulan lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara