NATAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan guna memberikan pemahaman terkait dengan mekanisme pemungutan PPN oleh bendahara pada 13 Maret 2026.
Account Representative (AR) KPP Pratama Natar Umar mengatakan kunjungan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah, sekaligus meningkatkan pemahaman bagi bendahara perihal kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
“Kami memberikan pemaparan terkait dengan peran dan kewajiban bendahara pengeluaran dalam kaitannya dengan pemungutan pajak,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (6/4/2026).
Bendahara pengeluaran adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja APBN maupun APBD pada satuan kerja kementerian/lembaga maupun pemda.
Sementara itu, Fajar Nugroho selaku AR dari KPP Pratama Natar menjelaskan bendahara pengeluaran ditunjuk oleh DJP sebagai wajib pungut pajak.
Penunjukan itu menjadikan bendahara memiliki tanggung jawab penting dalam sistem administrasi perpajakan, terutama dalam memastikan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi yang menggunakan APBN atau APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Sebagai konsekuensi dari status itu, bendahara memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut PPh dan/atau PPN atas setiap transaksi pembayaran kepada pihak ketiga yang menggunakan dana negara atau daerah.
Selain melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, bendahara juga diwajibkan menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut ke kas negara melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Setelah penyetoran, bendahara juga wajib untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut melalui SPT Masa dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di tempat yang sama, penyuluh pajak dari KPP Pratama Natar Anda Puspitarini turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme administrasi perpajakan yang harus dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah.
"PKP rekanan pemerintah wajib untuk membuat faktur pajak serta Surat Setoran Pajak (SSP) ketika menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah atau kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), baik untuk pembayaran sebagian maupun keseluruhan," ujar Anda.
Rekanan pemerintah juga wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 02. Adapun kode ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan kepada pemungut PPN, yaitu instansi pemerintah.
"Kode transaksi ini penting untuk memastikan bahwa administrasi perpajakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem PPN," ujar Anda. (rig)
