KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sederet Fasilitas yang Diberikan DJBC bagi Para Delegasi KTT Asean

Dian Kurniati | Rabu, 06 September 2023 | 11:30 WIB
Sederet Fasilitas yang Diberikan DJBC bagi Para Delegasi KTT Asean

Ilustrasi. Sebuah mobil listrik khusus delegasi melaju di samping mural bertema KTT ke-43 ASEAN 2023 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Dhoni Setiawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan berbagai layanan untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean di Jakarta pada 5-7 September 2023.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan Bandara Soekarno-Hatta menjadi pusat kedatangan para tamu delegasi dari berbagai negara. DJBC pun menerjunkan 175 petugas di terminal kargo dan terminal penumpang internasional untuk melayani delegasi.

"Sejak awal rangkaian kegiatan Asean Indonesia 2023 berlangsung, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah memberikan hospitality berupa fasilitas pembebasan dan impor sementara," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyebut fasilitas pembebasan dan impor sementara diberikan atas barang bawaan penumpang para delegasi dari berbagai negara serta barang yang dikirim melalui kargo untuk menunjang kegiatan tersebut.

Selain itu, para delegasi juga diberikan fasilitas jalur khusus atau fast track di terminal kedatangan internasional dan bantuan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD.

Customs Declaration Elektronik

Layanan e-CD telah diterapkan secara penuh di Bandara Soekarno Hatta untuk mempermudah proses pelaporan barang bawaan penumpang.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya secara tertulis. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan PMK itu, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.

Bagi petugas Bea Cukai, layanan e-CD membuat proses pengawasan barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Layanan e-CD juga dapat meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD