UGANDA

Sedang Pandemi Corona, Pembebasan PPh dan PPN 10 Tahun Dikaji

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 April 2020 | 14:30 WIB
Sedang Pandemi Corona, Pembebasan PPh dan PPN 10 Tahun Dikaji

Ilustrasi.

KAMPALA, DDTCNews—Pemerintah Uganda tengah menggodok rancangan undang-undang untuk membebaskan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai selama 10 tahun kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu.

Syarat tax holiday itu tersebut antara lain, nilai saham yang ditanamkan memenuhi syarat minimal, saham ditanamkan pada industri yang menggunakan 50% bahan baku lokal, serta mempekerjakan 100 warga negara Uganda.

“Investor asing maupun dalam negeri yang menanamkan investasi sesuai batas minimum yang ditetapkan, dan memenuhi syarat tertentu dapat menikmati pembebasan PPh dan PPN selama 10 tahun,” sebut RUU tersebut dikutip Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Secara lebih terperinci, nilai investasi yang ditanamkan investor asing minimal 37 miliar shilling Uganda atau Rp156,3 miliar. Untuk investor lokal, nilai investasi yang ditanamkan minimal 3,7 triliun shilling atau setara Rp15,6 triliun.

Lebih lanjut, manfaat pajak ini juga bisa dinikmati investor di bidang industri yang mengolah barang-barang pertanian dan yang memproduksi atau merakit peralatan medis, farmasi, bahan bangunan, mobil dan peralatan rumah tangga.

Investor juga akan bebas dari PPh dan PPN jika mereka memproduksi furnitur, bubur kertas, kertas, percetakan dan penerbitan bahan ajar serta mendirikan atau mengoperasikan lembaga kejuruan atau teknis.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Investor yang menjalankan bisnis di bidang logistik dan pergudangan, teknologi informasi atau pertanian atau mereka yang berinvestasi dalam pembuatan ban, alas kaki, kasur atau pasta gigi juga dapat menikmati keringanan ini.

Selain fasilitas tax holiday, pemerintah juga akan merevisi tarif PPh atas pendapatan sewa yang berlaku bagi orang pribadi maupun badan dari 20% menjadi 30% dan ketentuan biaya yang dapat dikurangkan atas pendapatan sewa dari 20% menjadi 50%.

Namun, revisi tersebut mengharuskan wajib pajak untuk memperhitungkan pendapatan serta pengeluaran atas bangunan yang disewakan secara terpisah jika mereka memiliki beberapa bagunan yang disewakan.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

“Jika pendapatan sewa lebih dari satu bangunan, maka harus memperhitungkan pendapatan dan pengeluaran untuk tiap bangunan, dan membayar pajak untuk masing-masing bangunan secara terpisah,” tilis RUU tersebut dilansir dari Daily Monitor.

Uganda merupakan salah satu negara yang terdampak virus Corona cukup berat. Kondisi ini membuat pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk melawan penyebaran Corona lebih besar.

Sayangnya, Uganda yang dikategorikan negara miskin ini memiliki anggaran yang terbatas. Bank Dunia bahkan harus memberikan uang sebesar US$15 juta atau setara 57 miliar shilling kepada Uganda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara