KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak di Kecamatan Kota Mukomuko pada 18 Maret 2024 dalam rangka melaksanakan verifikasi lapangan.

Petugas dari KP2KP Mukomuko Dheanggi Sulistiyo Putri menyebut verifikasi lapangan dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak atas nama Ulfa Alvareza.

“Sebagai tindak lanjut dari permintaan aktivasi PKP, kami ingin memastikan data yang disampaikan wajib pajak sesuai dengan data yang disampaikan saat mengajukan permohonan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban bagi wajib pajak setelah nanti dikukuhkan sebagai PKP. Apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, PKP dapat dikenai sanksi administrasi.

“Salah satu kewajiban yang sering dilupakan PKP adalah kewajiban melaporkan SPT Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp500.000 jika wajib pajak telat atau tidak melakukan pelaporan PPN,” ujar Anggi.

Anggi menjelaskan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Sementara itu, Ulfa berkomitmen untuk belajar lebih lanjut terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya. Dia juga akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Menutup pertemuan, wajib pajak menandatangani beberapa dokumen yang dipersyaratkan untuk dikukuhkan sebagai PKP sekaligus melakukan foto bersama sebagai tanda bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan dan tempat kedudukan wajib pajak sudah sesuai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi