KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB
Saran DJP Soal Validasi NIK-NPWP Jika Penghasilan Istri Gabung Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP di Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Ditjen PPKL Sugeng Yos Budiarso mengatakan sosialisasi tersebut diadakan secara hybrid dan dihadiri oleh 79 pegawai Sekretariat Ditjen PPKL.

"Sekarang ini kami alhamdulillah sebelum batas akhir pemadanan NIK-NPWP, kami kedatangan sumbernya langsung untuk mendapatkan ilmunya," katanya dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto turut memberikan sambutan. Adapun materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor.

Dalam materinya, Noor menyampaikan apabila istri memiliki penghasilan dan pelaporan pajaknya digabung dengan suami maka NIK yang digunakan dan dipadankan dengan NPWP adalah NIK suami.

"Terkait dengan istri yang selama ini pelaporan pajaknya gabung dengan suami, Ibu bisa mengubah data Ibu di sistem melalui akun DJP Online suami. Untuk pelaporan pajak tetap gabung dengan suami karena suami dan istri adalah 1 entitas," tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Setelah sesi diskusi, peserta sosialisasi dapat berkonsultasi dengan petugas dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara yang turut hadir untuk memberikan asistensi baik untuk pemadanan NIK sebagai NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama dan penyerahan plakat dari Kanwil DJP Jakarta Timur kepada tim Setditjen PPKL. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

tian 24 Maret 2023 | 08:30 WIB

ini bagaimana maksdunya? istri punya npwp dan hrs isi no ktp suami??

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri