PROVINSI JAWA TIMUR

Saluran Bayar Pajak Kendaraan Ditambah, Pemprov Bikin Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:02 WIB
Saluran Bayar Pajak Kendaraan Ditambah, Pemprov Bikin Aplikasi Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur akan menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai saluran baru pembayaran pajak daerah.

Plt. Kepala Bapenda M. Yasin mengatakan BUMDes akan digunakan sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saat ini, lanjutnya, Bapenda tengah membangun aplikasi pembayaran PKB melalui BUMDes tersebut.

"Kami akan menamai aplikasi Samsat Bunda, singkatan dari Samsat BUMDesa. Untuk itu sekarang kami sedang develop sistem aplikasinya," katanya, dikutip Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

M. Yasin menyatakan aplikasi Samsat Bunda ini merupakan kerja sama pemprov dengan Pos Indonesia dan Griya Bayar. Layanan Samsat daring di level desa, sambungnya, akan memudahkan masyarakat desa membayar pajak kendaraan bermotor.

Dia menjelaskan alasan BUMDes dipilih lantaran dapat menjangkau seluruh desa di Jawa Timur. Untuk itu, pemprov menggarap aplikasi Samsat Bunda dengan fitur yang lengkap seperti informasi pemilik kendaraan dan informasi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.

M. Yasin memastikan aplikasi tersebut tidak hanya untuk mengamankan penerimaan pajak, tetapi juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Kerja sama pemprov dengan BUMDes juga menjadi alat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga:
Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

"BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat makin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," tuturnya.

Selain itu, kerja sama dengan BUMDes juga untuk memperbaiki tingkat kepatuhan masyarakat desa dalam membayar PKB. Saat ini, tak sedikit pemilik kendaraan di tingkat desa yang enggan membayar pajak tahunan kendaraan bermotor karena digunakan untuk keperluan pertanian.

Pemprov berharap kerja sama tersebut dapat mendukung upaya pemda mengejar target penerimaan PKB tahun ini senilai Rp5,9 triliun. Adapun realisasi pada akhir Januari 2021 baru sekitar 5% dari target atau setara dengan Rp313 miliar.

"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," ujar M. Yasin seperti dilansir klikjatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024