ADMINISTRASI PAJAK

Salah Password Berkali-Kali Saat Upload Faktur? Tenang, Tidak Diblokir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 14:49 WIB
Salah Password Berkali-Kali Saat Upload Faktur? Tenang, Tidak Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak ada batas maksimal salah kata sandi (password) saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak. Dengan begitu, salah password berkali-kali pun tidak akan membuat akun e-nofa diblokir.

Saat menjalankan manajemen upload e-nofa atau menggunggah faktur pajak, wajib pajak perlu menggunakan password e-nofa. Wajib pajak juga perlu memastikan captcha yang di-input sudah benar.

"Tidak ada batas maksimal salah password untuk upload faktur pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Kendati begitu, ada beberapa tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak apabila menemui kendala salah password secara berulang saat meng-upload faktur pajak.

Pertama, pastikan koneksi internet lancar. Kedua, clear cache and cookies pada browser, caranya dengan menekan CTRL+SHIFT+DEL secara bersamaan. Ketiga, hapus sertifikat elektronik (sertel) terlebih dulu di browser.

Keempat, unduh lagi sertel pada e-nofa dan pastikan sertel masih berlaku. Cara mengecek sertel masih berlaku, bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Kelima, impor sertel lagi pada browser. Keenam, tutup dan buka kembali browser.

Ketujuh, masuk kembali ke web e-faktur. Terakhir, pastikan password yang di-input sudah benar dan sesuai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD