Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, bakal mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 5% atas minuman yang dijual oleh kedai kopi.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan PBJT atas kedai kopi akan diberlakukan secara bertahap. Menurutnya, pemkot memiliki ruang untuk memberlakukan PBJT dengan tarif hingga maksimal 10%.
"Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada semua pemilik kedai kopi. Tahun ini kita mulai dulu dengan 5%, dan ke depannya akan dievaluasi secara bertahap," ujar Bobby, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
PBJT yang dipungut oleh kedai kopi atas setiap penjualan ke konsumen nantinya harus disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui aplikasi Pantas.
Bobby mengeklaim para pemilik kedai kopi sudah menyepakati rencana pengenaan PBJT oleh Pemkot Sukabumi. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat turut mendukung pengenaan PBJT tersebut.
"Kami paham masyarakat bertanya-tanya uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana kami bisa membangun? Berikan kami waktu untuk membuktikan bahwa pajak ini akan digunakan untuk pembangunan Kota Sukabumi," ujar Bobby seperti dilansir sukabumiku.id.
Sebagai informasi, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Salah satunya objek PBJT adalah makanan dan minuman.
Penjualan makanan dan minuman yang merupakan objek PBJT adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran atau penyedia jasa boga. (dik)