KP2KP PARIAMAN

Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 12:30 WIB
Salah Jenis Setoran Tapi Terlanjur Bayar Pajak, WP Disarankan e-Pbk

Ilustrasi.

PARIAMAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan asistensi kepada salah seorang wajib pajak pada 17 November 2023 terkait dengan tindak lanjut yang perlu dilakukan atas kesalahan penyetoran pajak.

Petugas KP2KP Pariaman Aulia Anshary mengatakan wajib pajak bernama Mila mengaku melakukan kekeliruan dalam hal pengisian jenis pajak yang disetorkan. Oleh karena itu, Mila mendatangi kantor pajak untuk meminta solusi.

“Apabila salah memilih jenis pajak dalam pembayaran pajak, wajib pajak bisa melakukan e-Pbk di DJP Online,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) adalah sarana bagi wajib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jenis setoran dan tahun pajak. Adapun e-Pbk sudah bisa digunakan sejak 12 Desember 2022.

Sebelum ada e-Pbk, permohonan pemindahbukuan harus diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan.

Permohonan tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Pada 13 November 2023, aplikasi e-Pbk mengalami pembaruan sehingga menjadi e-Pbk 2.0. Dalam versi terbarunya ini, DJP menawarkan lebih banyak fitur sehingga makin mempermudah wajib pajak melakukan pemindahbukuan.

DJP menyebutkan wajib pajak dapat melakukan melakukan pemindahbukuan secara elektronik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertifikat elektronik (sertel). Pemindahbukuan cukup dilakukan menggunakan kode verifikasi.

Lebih lanjut, e-Pbk 2.0 juga menyediakan fitur pemindahbukuan lintas NPWP serta pemindahbukuan atas pemindahbukuan lainnya.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Tak hanya itu, e-Pbk 2.0 juga memungkinkan wajib pajak untuk dapat menyimpan data permohonan pemindahbukuan ke dalam fitur draf.

Secara umum, aplikasi e-Pbk 2.0 menyediakan tombol Simpan Draft jika wajib pajak belum bisa melakukan submit permohonan pemindahbukuan pada waktu yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai