PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp153 M, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan
Rabu, 01 September 2021 | 18.00 WIB
Rugikan Negara Rp153 M, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial SS yang diduga membuat dan mengedarkan faktur pajak fiktif.

Tindakan SS selaku pembuat dan pengedar faktur pajak fiktif telah merugikan negara sebesar Rp153 miliar.

"Dalam kegiatan ini, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan tim intelijen DJP dan personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/9/2021).

Secara terperinci, SS diduga telah membantu wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif berinisial LH. LH sendiri sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019.

Pembuatan faktur pajak fiktif ini dilakukan oleh SS, salah satunya melalui PT GLJM, sejak 2011 hingga 2013. Atas jasanya dalam membuat faktur pajak fiktif, SS menerima fee dengan persentase tertentu dari total PPN yang tercantum pada faktur pajak fiktif yang diterbitkan.

Perbuatan SS ditengarai melanggar Pasal 39A UU KUP. Atas perbuatannya, SS terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

SS yang sempat menjadi buronan sejak 16 Agustus 2021 ini pun akhirnya diamankan dan dibawa oleh penyidik DJP ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.

"DJP akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk menindak tegas para pelaku penggelapan pajak," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Adanya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh merupakan salah satu bentuk perwujudan keadilan bagi wajib pajak yang telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan adanya penegakan hukum, akan memberikan deterrant effect atau efek jera bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan voluntary tax compliance