PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp153 M, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

Muhamad Wildan | Rabu, 01 September 2021 | 18:00 WIB
Rugikan Negara Rp153 M, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Ditangkap

BOGOR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menangkap tersangka berinisial SS yang diduga membuat dan mengedarkan faktur pajak fiktif.

Tindakan SS selaku pembuat dan pengedar faktur pajak fiktif telah merugikan negara sebesar Rp153 miliar.

"Dalam kegiatan ini, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan tim intelijen DJP dan personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Secara terperinci, SS diduga telah membantu wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif berinisial LH. LH sendiri sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2019.

Pembuatan faktur pajak fiktif ini dilakukan oleh SS, salah satunya melalui PT GLJM, sejak 2011 hingga 2013. Atas jasanya dalam membuat faktur pajak fiktif, SS menerima fee dengan persentase tertentu dari total PPN yang tercantum pada faktur pajak fiktif yang diterbitkan.

Perbuatan SS ditengarai melanggar Pasal 39A UU KUP. Atas perbuatannya, SS terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

SS yang sempat menjadi buronan sejak 16 Agustus 2021 ini pun akhirnya diamankan dan dibawa oleh penyidik DJP ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.

"DJP akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk menindak tegas para pelaku penggelapan pajak," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 September 2021 | 20:17 WIB

Adanya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh merupakan salah satu bentuk perwujudan keadilan bagi wajib pajak yang telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan adanya penegakan hukum, akan memberikan deterrant effect atau efek jera bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan voluntary tax compliance

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:00 WIB POLITEKNIK NEGERI BATAM

Jadi Tax Center Terbaik 2023, Polibatam Sabet Penghargaan dari DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI

Senin, 25 September 2023 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor