DITJEN PAJAK

Rombak Pegawai Jadi Salah Satu Jurus DJP Cegah Pelanggaran Integritas

Dian Kurniati | Selasa, 14 Maret 2023 | 19:55 WIB
Rombak Pegawai Jadi Salah Satu Jurus DJP Cegah Pelanggaran Integritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal terus berupaya menutup celah pelanggaran integritas oleh pegawai.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu strategi yang dilakukan adalah menggeser pegawai antarunit eselon I di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, langkah pergeseran pegawai tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

"Ini yang memang sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir kemarin untuk pergeseran ataupun placing pegawai antareselon I terus dilaksanakan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Suryo mengatakan DJP telah melaksanakan beberapa upaya untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran integritas oleh pegawai. Dalam hal ini, DJP terus mengubah proses bisnis DJP menjadi serba digital untuk meminimalkan interaksi antara wajib pajak dan fiskus.

Sejalan dengan perubahan proses bisnis tersebut, otomatis indikator kinerja (IKU) bakal turut mengalami penyesuaian.

Ketika merombak jajaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa kali menyatakan promosi, rotasi, dan mutasi sebagai hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk Kemenkeu. Pada proses tersebut juga setiap pegawai dapat saling dipindahkan di antara unit eselon I.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Menkeu menyebut kebijakan promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan Kemenkeu dilaksanakan sebagai suatu kebutuhan organisasi untuk merevitalisasi diri. Dia berharap upaya tersebut mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergi di antara unit eselon I.

"Dalam experience atau pengalaman yang begitu sangat pelik dan menekan, kita menemukan kolaborasi menjadi makin penting. Kita tidak lagi terpaku kepada setiap unit eselon I," katanya dalam pelantikan pejabat pada April 2022 lalu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai