LAPORAN DDTC DARI BELANDA

Proposal Penurunan Tarif PPh Badan

Darussalam
Senin, 15 Januari 2018 | 03.02 WIB
Proposal Penurunan Tarif PPh Badan

Darussalam berpose di kampus Tilburg University Belanda

TILBURG, DDTCNews - Setelah pemilihan umum pada bulan Maret 2017, akhirnya partai-partai politik Belanda berhasil membentuk koalisi pemerintahan baru pada bulan Oktober 2017. Salah satu proposal koalisi pemerintahan baru Belanda adalah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 24% di tahun 2019 dan sampai dengan 21% di tahun 2021. Lebih menariknya, withholding tax terhadap penghasilan dividen akan dihilangkan di tahun 2020.

Melalui kantor berita Reuters, Geert Wilders anggota parlemen Belanda dari partai PVV, yang terkenal dengan pandangan anti imigrasi-nya, menyebutkan bahwa penghapusan withholding tax atas penghasilan dividen hanya menguntungkan pihak asing. Sedangkan secara terpisah, Mark Rutte, perdana menteri Belanda dan pemimpin koalisi pemerintahan yang baru, menyebutkan bahwa penghapusan pajak ini adalah untuk menarik investasi asing dan penciptaan lapangan kerja baru.

Setidaknya sudah terdapat satu perusahaan multinasional yang memberikan respon positif atas rencana pemangkasan pajak tersebut. CFO Royal Dutch Shell PLC, Jessica Uhl, memberitahukan kepada analis keuangan bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi modal perusahaan apabila Belanda menjalankan rencana penghapusan withholding tax dividen tersebut.

Rencana pemangkasan tarif pajak oleh Belanda sejalan dengan tren global penurunan tarif PPh Badan yang dilakukan banyak negara dalam menghadapi kompetisi pajak. Hal ini sebagaimana dilansir oleh DDTCNews sebelumnya, yaitu banyak negara ramai-ramai memangkas tarif pajaknya (lihat).

Editor : Darussalam
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.