TAX TREATY

Larangan Diskriminasi terhadap Status Kewarganegaraan

Darussalam
Selasa, 21 Maret 2017 | 20.40 WIB
ddtc-loaderLarangan Diskriminasi terhadap Status Kewarganegaraan
Managing Partner DDTC

Dalam konteks tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), istilah diskriminasi diartikan sebagai perlakuan pajak yang kurang menguntungkan terhadap suatu subjek pajak tertentu dibandingkan dengan subjek pajak lainnya dalam kondisi yang sama. Tujuan diadakannya pasal terkait non-diskriminasi dalam P3B, yaitu untuk menghindari adanya pemajakan yang tidak adil.

Prinsip untuk tidak diperlakukan diskriminasi (prinsip non-diskriminasi) merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan merupakan fundamental hukum yang terpenting. Hersh Lauterpach menyatakan “The claim to equality before Law is in a substantial sense the most fundamental of the rights of man.” Prinsip non-diskriminasi telah ada sebelum keberadaan P3B. Prinsip non-diskriminasi dalam P3B versi OECD Model terdapat dalam Pasal 24.

Diskriminasi dalam konteks Pasal 24 OECD Model dapat diartikan sebagai: (i) perlakuan yang tidak sama atas kasus yang sama (dapat diperbandingkan); atau (ii) perlakuan yang sama atas kasus yang tidak sama (dapat diperbandingkan).

OECD Model melarang perlakuan pajak yang berbeda atas dasar status kewarganegaraan. Dalam konteks ini, OECD secara tegas menyatakan bahwa setiap negara yang mengadakan P3B dilarang melakukan diskriminasi atas subjek pajak dalam negeri dari negara mitra P3B berdasarkan status kewarganegaraan dalam mengaplikasikan ketentuan P3B.

Pasal 24 ayat (1) OECD Model mengatur tentang larangan untuk mengenakan pajak yang kurang menguntungkan atas dasar kewarganegaraan dari subjek pajak.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) OECD Model tersebut di atas, misal Subjek Pajak D yang mempunyai status kewarganegaraan di negara asalnya yaitu Negara D, tidak boleh dikenakan pajak secara lebih berat di negara lainnya, misal, di negara sumber penghasilan (Negara S), dibandingkan dengan subjek pajak, misal Subjek Pajak S, yang merupakan warganegara dari Negara S. Prinsip non-diskriminasi ini berlaku dengan syarat kondisi antara Subjek Pajak D dan Subjek Pajak S adalah sama. Misalnya, sama-sama menjadi subjek pajak dalam negeri Negara S.

Diskriminasi pemajakan dapat diperkenankan apabila status subjek pajak antara Subjek Pajak D dan Subjek Pajak S berbeda. Yaitu, terkait perbedaan status antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, bukan karena perbedaan warganegara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.