KONSULTASI PAJAK

Rentang Kewajaran dalam Transfer Pricing

DDTC Consulting
Senin, 03 Oktober 2016 | 11.13 WIB
ddtc-loaderRentang Kewajaran dalam Transfer Pricing

Pertanyaan:

PERUSAHAAN tempat saya bekerja mengalami pemeriksaan transfer pricing terkait dengan pembayaran royalti. Dalam dokumentasi transfer pricing, kami sudah menganalisis suatu rentang kewajaran untuk pembayaran royalti atas suatu know-how dan trademark yang kami terima, sampai diperoleh hasil yakni pembayaran royalti yang kami bayarkan sudah berada dalam rentang kewajaran.

Namun, pemeriksa melakukan koreksi atas nilai tarif royalti tersebut meskipun sudah berada di dalam rentang kewajaran. Lalu, pertanyaan saya, apa sebenarnya fungsi dari rentang kewajaran dalam analisis transfer pricing?

Ranty, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Ranty. Rentang kewajaran merupakan suatu uji hasil dari seluruh pembanding yang berasal baik dari pembanding internal maupun eksternal dengan beberapa syarat di antaranya: (i) adanya informasi yang cukup atas transaksi-transaksi yang terjadi dengan pihak independen maupun transaksi afiliasi, sehingga seluruh perbedaan material yang ada dapat teridentifikasi dan; (ii) penyesuaian dapat dilakukan untuk mengeliminasi perbedaan yang material.

Rentang kewajaran layaknya tolak ukur bagi wajib pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha guna menunjukkan bahwa kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

United Nations Transfer Pricing (UNTP) Manual mendefisinikan rentang kewajaran sebagai rentang nilai yang didapat dari harga wajar yang diperoleh dengan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai. Selain itu, dalam paragraf 4.6.2.7 UNTP disebutkan hasil analisis transfer pricing lebih kepada penemuan hasil rentang kewajaran dibanding memberikan satu nilai yang absolut (single clear answer).

Hal senada juga tercantum dalam OECD Guidelines Paragraf 3.55 yang menyatakan bahwa untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diperlukan suatu rentang kewajaran hasil dari penerapan metode yang paling sesuai, hal ini dikarenakan transfer pricing bukan merupakan ilmu pasti. Lebih lanjut, dalam paragraf 3.62 dijelaskan rentang kewajaran yang dihasilkan dengan tingkat kesebandingan yang tinggi, maka setiap titik di dalam rentang kewajaran telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Terkait dengan fungsi rentang kewajaran dalam analisis transfer pricing, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yakni:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Karena itu, dapat diartikan selama hasil benchmarking menunjukkan harga atau laba berada di dalam rentang kewajaran maka sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga tidak tepat apabila dilakukan koreksi transfer pricing.

Lebih lanjut, implementasi dari analisis kewajaran terkait transaksi royalti juga didukung dengan bukti-bukti bahwa hasil analisis rentang kewajaran telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan memenuhi ketentuan:

  • transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi;
  • terdapat manfaat ekonomis maupun komersial; dan
  • transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa memiliki nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis kesebandingan dan menerapkan metode penentuan harga transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.