Pertanyaan:
PERUSAHAAN kami bergerak di bidang otomotif dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan pajak. Perusahaan kami termasuk perusahaan manufaktur. Salah satu koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa terkait dengan harga jual kami kepada afiliasi.
Kami sudah membuat dokumentasi transfer pricing dengan menggunakan transactional net margin method (TNMM) dan memilih persentase atas laba penjualan (return on sales/ROS) sebagai indikator tingkat laba (profit level indicator/PLI).
Sehubungan dengan analisis yang kami lakukan, ternyata ROS yang kami buat berada di bawah rentang kewajaran pembanding eksternal. Pertanyaan kami, apakah ROS tested party harus selalu masuk di dalam rentang kewajaran?
Rosmita, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan Ibu Rosmita.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak (PER) No. PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER No. PER-43/Pj/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32), prinsip kewajaran adalah kondisi di mana harga atau tingkat laba dari transaksi hubungan istimewa masuk atau ke dalam rentang harga atau tingkat laba wajar atas transaksi pihak independen yang menjadi perusahaan pembanding.
Selain itu, perbandingan harga atau tingkat laba antara tested party dengan perusahaan pembanding harus/wajib memenuhi prinsip kesebandingan (comparable transaction and comparable circumtances). Adapun penjelasan mengenai kesebandingan lebih lanjut dapat dilihat pada artikel berikut: Begini Definisi ‘Analisis Kesebandingan'.
Sehubungan dengan kondisi yang Ibu jelaskan, langkah pertama yang dapat Ibu lakukan adalah meneliti kembali analisis fungsi, aset, dan risiko (Analisis FAR) yang telah dilakukan. Karena adanya kesalahan dalam melakukan analisis FAR akan memengaruhi jenis karakterisasi perusahaan Ibu, yang berujung pada tepat atau tidaknya pemilihan metode transfer pricing, PLI, dan perusahaan pembanding yang digunakan.
Selanjutnya, apabila hal di atas telah dilakukan secara benar dan menghasilkan PLI yang berada di bawah rentang kewajaran maka tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi perusahaan Ibu tersebut tidak wajar dan telah terjadi abuse of transfer pricing.
Sesuai dengan Paragraf 3.61 OECD Guidelines, ketika kondisi tersebut terjadi maka wajib pajak memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi-kondisi relevan yang memengaruhi transaksi wajib pajak dalam kaitannya dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasinya.
Kemudian, dalam memberikan penjelasan mengenai margin tested party yang di bawah arm’s length range atau dalam kondisi di mana perusahaan mengalami kerugian, terdapat beberapa faktor eksternal maupun internal yang harus diteliti, di mana faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi profitabilitas tested party (Paragraf 1.70 OECD Guidelines), yaitu:
Secara konsep bisnis, khususnya pada perusahaan manufaktur, tentu dibutuhkan investasi yang sangat besar untuk membeli aset ataupun melakukan penetrasi pasar dengan menjual produk dengan harga yang relatif lebih murah agar dapat dikenal dipasar. Dalam beberapa tahun setelah perusahaan didirikan tentu saja sangat kecil kemungkinan atas penjualan yang dilakukan oleh perusahaan dapat meng-cover biaya-biaya yang dikeluarkan pada saat pendirian usaha.
Perlu ditekankan bahwa faktor-faktor yang dapat membuat margin suatu perusahaan afiliasi (associated enterprise) berada pada level negatif tidak hanya disebabkan karena faktor biaya start-up yang sangat besar, namun dapat juga dipengaruhi kondisi ekonomi yang tidak baik, seperti resesi ekonomi, turunnya harga komoditas dan lain sebagainya.
Dalam melakukan bisnis, tentu setiap perusahaan terkena risiko atas setiap proses atau transaksi yang dilakukan. Ketidakefisienan dapat terjadi karena biaya pemasaran (marketing expenses) yang berlebihan, tenaga sales yang berlebihan, dan penggunaan raw material yang berlebihan yang ujungnya dapat mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.
Kebijakan pemerintah tempat beroperasinya associated enterprise yang menyebabkan produk tidak bisa diserap pasar, contohnya adanya subsidi yang diberikan pemerintah untuk suatu perusahaan yang didirikan dan penerimaannya dialokasikan ke negara tersebut. Maka masyarakat akan cenderung menggunakan/membeli produk yang disubsidi tersebut jika kualitas produk tersebut sama.
Hal-hal di atas merupakan beberapa contoh penyebab associated enterprise mengalami kerugian, yang benar-benar murni karena kegiatan bisnis.
Apabila hal ini teridentifikasi dan dapat dijelaskan dengan tepat dalam dokumentasi transfer pricing dan didukung oleh data-data yang berhubungan secara langsung maka hal ini dapat berguna untuk membuktikan bahwa tidak ada isu penghindaran pajak melalui skema transaksi hubungan istimewa.
Maka dari itu, apabila wajib pajak telah mengidentifikasi sangat penting bagi wajib pajak untuk memberikan argumen beserta bukti-bukti yang dapat menguatkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak telah memenuhi prinsip kewajaran arm’s length principle.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan Ibu Rosmita. Semoga bermanfaat. (Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.