KONSULTASI PAJAK

Begini Hitungan PPh Pasal 15 Bagi Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 17 Oktober 2025 | 16.30 WIB
Begini Hitungan PPh Pasal 15 Bagi Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri
Rinaldi Adam Firdaus,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ritma. Saya bekerja di divisi pajak pada salah satu perusahaan yang berdomisili di Jakarta. Saat ini, perusahaan kami sedang berencana melakukan ekspansi usaha untuk merambah ke industri penerbangan dalam negeri (DN).

Dalam rencana ini, nantinya perusahaan kami akan menyediakan layanan penerbangan melalui mekanisme perjanjian persewaan atau charter yang melayani rute domestik dan internasional.

Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan pajak atas pendapatan yang kami peroleh melalui perjanjian charter tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Ritma, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA KASIH atas pertanyaannya, Ibu Ritma. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023).

Berdasarkan beleid tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat mekanisme dalam menghitung penghasilan neto bagi wajib pajak (WP) tertentu melalui norma penghitungan khusus yang ditetapkan lebih lanjut melalui ketentuan teknis oleh menteri keuangan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh s.t.d.t.d UU 6/2023, yang berbunyi:

Norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan menteri keuangan.

Sehubungan dengan rencana perusahaan Ibu, dapat diketahui ketentuan teknis dalam menghitung penghasilan neto melalui norma penghitungan khusus bagi wajib pajak perusahaan penerbangan dalam negeri setidaknya diatur melalui 2 aturan berikut ini.

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 475/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netor Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri (KMK 475/1996); dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak Dibidang Usaha Penerbangan Dalam Negeri (Seri PPh Umum-40) (SE-35/1996). Simak ’Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 15?

Berdasarkan kedua beleid tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu perusahaan Ibu perhatikan sehubungan perlakuan PPh Pasal 15 atas pendapatan yang diperoleh melalui perjanjian charter sebagaimana yang ibu sampaikan.

Pertama, bagi wajib pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia (dalam negeri/DN) dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter, perhitungan PPh terutangnya menggunakan mekanisme norma penghitungan khusus.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a KMK 475/1996 juncto Angka 1 SE-35/1996.

Kedua, besaran peredaran bruto bagi wajib pajak perusahaan penerbangan DN mencakup semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh berdasarkan perjanjian charter.

Adapun imbalan berdasarkan perjanjian charter tersebut diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa perjanjian charter ini meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara untuk orang dan/atau barang (space charter). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b KMK 475/1996 juncto Angka 1 dan Angka 2 SE-35/1996.

Ketiga, besaran penghasilan neto bagi WP perusahaan penerbangan DN ditetapkan sebesar 6% dari jumlah peredaran bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) KMK 475/1996 juncto Angka 3 SE-35/1996. Simak juga ’Pajak atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Keempat, besaran PPh Pasal 15 atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter tersebut adalah sebesar 1,8% dari jumlah peredaran bruto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) KMK 475/1996. Simak ’Ketentuan PPh Pasal 15 atas Jasa Charter Penerbangan Dalam Negeri

Sebagai informasi tambahan, 1,8% ini merupakan tarif efektif PPh terutang bagi WP perusahaan penerbangan DN yang diperoleh melalui penghitungan 30% x 6%. Perlu dicatat juga, pemotongan atau penyetoran sendiri PPh Pasal 15 tersebut tidak bersifat final dan merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) KMK 475/1996.

Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan terkait jatuh tempo pembayaran dan penyetoran PPh terutang, khususnya terkait PPh Pasal 15. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Untuk memudahkan, berikut contoh kasus terkait dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak perusahaan penerbangan DN berdasarkan perjanjian charter.

Pada Juni 2025, PT X (pihak pemotong PPh) menyewa 1 unit pesawat milik PT Y yang merupakan WP perusahaan penerbangan DN. PT X menyewa pesawat PT Y untuk rute domestik dengan harga yang disepakati sebesar Rp500 juta.

Berdasarkan transaksi tersebut, diketahui besaran PPh Pasal 15 terutang yang perlu dipotong oleh PT X adalah sebesar 1,8% x Rp500 juta = Rp9 juta. Nantinya, PT X perlu menyetorkan PPh terutangnya paling lambat tanggal 15 Juli 2025. Adapun bukti potong PPh Pasal 15 dari PT X melalui transaksi ini nantinya dapat dikreditkan oleh PT Y dalam SPT Tahunan PPh badan.

Dengan demikian, sehubungan dengan pertanyaan Ibu diatas dapat disimpulkan bahwa perlakuan pajak bagi wajib pajak perusahaan penerbangan DN pada dasarnya dikenakan PPh Pasal 15. Adapun mekanisme penghitungannya dilakukan menggunakan norma penghitungan khusus. Selain itu, Ibu juga perlu memerhatikan beberapa hal lainnya sebagaimana telah dirangkum dalam empat poin di atas.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.