PERKENALKAN, saya Roy. Saya merupakan staf pajak di suatu perusahaan yang berdomisili di Banten. Belum lama ini, perusahaan kami baru saja menerima putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung terkait sengketa sehubungan dengan pajak penghasilan (PPh) badan.
Melalui putusan PK tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak sehingga berimplikasi timbulnya kelebihan pembayaran pajak dari sisi perusahaan kami. Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, kami berencana untuk melunasi utang pajak perusahaan afiliasi kami yang saat ini masih memiliki tunggakan pajak.
Pertanyaan kami, bagaimana mekanisme ataupun prosedur untuk mengalihkan kelebihan pembayaran pajak tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Roy, Banten.
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Roy. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PMK 81/2024). Simak ‘Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain’.
Berdasarkan beleid tersebut, dapat diketahui bahwa wajib pajak (WP) yang memiliki kelebihan pembayaran pajak berhak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Adapun kelebihan pembayaran pajak yang dimaksud salah satunya sehubungan dengan utang pajak yang merupakan objek PPh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 150 huruf a PMK 81/2024.
Sebagai informasi, kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan diterbitkannya putusan PK oleh Mahkamah Agung sebagaiman kondisi perusahaan Bapak merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 151 huruf h PMK 81/2024, yang berbunyi:
“Kelebihan pembayaran pajak … yang terkait dengan Pajak Penghasilan, …, dapat dikembalikan dalam hal terdapat:
Meski begitu, perlu Bapak perhatikan bahwa kelebihan pembayaran pajak atas putusan PK tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak perusahaan Bapak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (1) PMK 81/2024.
Kemudian, jika setelah melakukan perhitungan tersebut masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka perusahaan Bapak baru dapat menggunakan sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut untuk melunasi utang pajak wajib pajak lain, dalam hal ini pihak afiliasi perusahaan Bapak yang didasari dengan persetujuan dari perusahaan Bapak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, yang berbunyi:
“(2) Jika setelah dilakukan perhitungan … masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak atau dapat digunakan untuk:
Sesuai penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa hal terpenting yang perlu Bapak pastikan adalah mengecek kembali bahwa perusahan Bapak sudah tidak memiliki utang pajak lagi. Apabila masih terdapat tunggakan pajak pada perusahaan Bapak, kelebihan pembayaran pajak tersebut harus digunakan untuk melunasi utang pajak tersebut terlebih dahulu.
Dalam hal masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak setelah melunasi utang pajak tersebut, baru dapat digunakan untuk melunasi utang pajak pihak afiliasi perusahaan Bapak. Simak juga ‘Mau Bayar Tunggakan Pajak tapi Sedang Kesulitan Keuangan? Cicil Aja’.
Berikut ini tiga hal terkait prosedur, mekanisme, ataupun hal penting lainnya yang perlu Bapak perhatikan untuk melakukan hal tersebut.
Pertama, setelah memastikan kembali bahwa tidak terdapat tunggakan pajak yang dimiliki perusahaan Bapak dan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak atas putusan PK. Nantinya, DJP akan mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak WP lain sesuai format dalam Lampiran FF PMK 81/2024 kepada perusahaan Bapak.
Oleh karena itu, Bapak perlu menyampaikan persetujuan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan oleh DJP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024.
Kedua, Bapak harus menyampaikan persetujuan atas pemintaan konfirmasi tersebut paling lama tujuh hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan.
Namun, apabila DJP menggunakan mekanisme penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP), perusahaan Bapak perlu menyampaikan persetujuan untuk mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak ke utang WP lain paling lama satu hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2024.
Ketiga, perlu dicermati kembali implikasi penggunaan kompensasi kelebihan pembayaran pajak perusahaan Bapak untuk melunasi utang pajak pihak afiliasi ini, terutama dari sisi perlakuan pembukuan perusahaan Bapak dan pihak afiliasi. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir adanya risiko perpajakan di kemudian hari.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)