KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Mau Bayar Tunggakan Pajak tapi Sedang Kesulitan Keuangan? Cicil Aja

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Agustus 2025 | 12.00 WIB
Mau Bayar Tunggakan Pajak tapi Sedang Kesulitan Keuangan? Cicil Aja
<p>Ilustrasi.</p>

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan memberikan edukasi kepada wajib pajak pada 15 Juli 2025 perihal proses penagihan pajak serta cara penyelesaian tunggakan pajak, termasuk opsi pembayaran melalui angsuran.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Badung Selatan Tri Wahyu Budiman mengatakan penagihan dapat dilakukan setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) yang belum dibayar sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Penagihan merupakan langkah lanjutan ketika wajib pajak belum memenuhi kewajibannya meskipun telah diberikan peringatan atau imbauan. Proses ini bertujuan agar penerimaan negara tetap terjaga dan adil bagi seluruh masyarakat," katanya dikutip dari situs DJP, Jumat (1/8/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan KPP Badung Selatan Yogi Sugiharto menjelaskan kemudahan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Salah satunya ialah melalui permohonan angsuran.

“Wajib pajak yang kesulitan keuangan dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak. Permohonan diajukan secara tertulis kepada kepala KPP, disertai dengan dokumen pendukung kondisi keuangan wajib pajak,” tuturnya.

Yogi juga mengimbau kepada wajib pajak untuk senantiasa taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan negara.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memahami hak dan kewajiban perpajakannya, serta segera berkonsultasi jika mengalami kendala,” ujarnya.

Merujuk pada Pasal 113 PMK 81/2024, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas:

  1. kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1); dan
  2. pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (3) dan kewajiban pelunasan pasal 98 ayat (1),

dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 huruf b harus diajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.