WAJIB PAJAK segera dihadapkan pada 'hajatan besar' rutin: lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kenapa disebut hajatan besar? Perlu diingat, sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment, yakni wajib pajak perlu menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya tanpa menunggu ketetapan dari otoritas pajak.
Itulah alasan kenapa pelaporan SPT Tahunan menjadi sebuah hajatan besar, baik bagi wajib pajak atau negara. Karenanya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya membuat jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya terus bertambah.
Nah, musim pelaporan SPT Tahunan pada tahun depan menjadi tonggak baru digitalisasi administrasi perpajakan. Untuk pertama kalinya, pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya menggunakan coretax system.
Dengan demikian, mengingat sekarang makin mendekati akhir 2025, wajib pajak perlu segera beradaptasi dengan mekanisme baru ini.
Coretax DJP diluncurkan pada awal 2025 sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan DJP. Tujuannya, meningkatkan akurasi dan integrasi data, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Bagi wajib pajak, akses terhadap cortax system memerlukan aktivasi akun. Akun yang dimiliki masing-masing wajib pajak ini seperti kunci kendaraan untuk menggunakan seluruh fitur pada portal wajib pajak, termasuk fitur lapor SPT Tahunan. Artinya, mutlak wajib bagi wajib pajak untuk memiliki akun coretax.
Kemudian, karena SPT yang disampaikan harus ditandatangani maka wajib pajak perlu membuat sertifikat elektronik untuk membubuhkan tanda tangan elektronik pada SPT.
Jadi secara umum, ada 2 persiapan penting bagi wajib pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan melalui coretax system nanti. Pertama, membuat akun coretax. Kedua, membuat sertifikat elektronik.
Melalui artikel ini, penulis ingin mengajak pembaca memahami secara komprehensif 2 persiapan tersebut.
Proses pembuatan akun coretax dilakukan dengan cara aktivasi akun yang dapat diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau langsung ke KPP dan KP2KP terdekat.
Untuk dapat melakukan aktivasi tersebut, perlu validasi alamat pos elektronik (email) dan nomor telepon selular (nomor ponsel) sehingga wajib pajak perlu memastikan email dan nomor ponsel yang dimasukkan dalam permohonan sesuai dengan data wajib pajak pada basis data DJP.
Apabila terdapat perubahan data email dan nomor ponsel maka wajib pajak perlu melakukan perubahan data terlebih dahulu sebelum melakukan aktivasi akun. Selain itu, terdapat tambahan validasi biometrik yaitu wajah untuk aktivasi akun wajib pajak orang pribadi.
Dalam proses aktivasi akun, informasi kredensial akun berupa username dan sandi akan dikirimkan ke email yang terdaftar yang nantinya akan diminta diubah saat wajib pajak melakukan login pertama kali. Dengan demikian, pembuatan akun ini hanya dilakukan satu kali dan tidak perlu dibuat ulang setiap tahunnya.
Adapun wajib pajak yang lupa dengan kata sandinya dapat memanfaatkan fitur lupa kata sandi. Pranala perubahan kata sandi akan dikirim sesuai saluran yang dipilih, yaitu melalui email atau nomor ponsel.
SPT yang disampaikan melalui Coretax DJP merupakan dokumen elektronik yang penandatanganannya menggunakan tanda tangan elektronik. Proses pembubuhannya dengan menggunakan sertifikat elektronik (sertel) milik wajib pajak sendiri atau wajib pajak sebagai wakil dari badan.
Alternatifnya, pembubuhan tanda tangan dapat menggunakan kode otorisasi yang diterbitkan DJP sebagai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Tanpa sertifikat elektronik atau kode otorisasi maka dokumen SPT yang sudah dibuat tidak dapat disampaikan. Jadi, wajib pajak perlu memastikan sudah memilikinya sebelum melakukan transaksi elektronik di Coretax DJP.
Sama halnya dengan aktivasi akun, pembuatan sertel atau kode otorisasi dapat dilakukan melalui portal wajib pajak atau melalui kantor pajak terdekat. Pada saat proses pembuatan ini, wajib pajak dapat memilih kode otorisasi atau sertel yang digunakan termasuk penyelenggara sertelnya.
Apabila proses pembuatan kode otorisasi atau sertel berhasil maka akan dikirimkan bukti penerimaan surat penerbitan sertel ke akun coretax wajib pajak dan email yang terdaftar.
Setelah proses pembuatan akun dan sertel atau kode otorisasi selesai, wajib pajak dapat berseluncur menggunakan akun coretax miliknya dan melihat fitur-fitur yang disediakan. Akun Coretax DJP didesain sedemikian rupa untuk memungkinkan wajib pajak melakukan berbagai transaksi elektronik dengan DJP seperti lapor SPT, membuat billing, mengajukan permohonan, hingga mengajukan permintaan edukasi dalam satu portal yang terintegrasi.
Secara filosofis, pelaporan SPT Tahunan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara untuk berkontribusi membiayai pembangunan nasional. Kemudian, secara hukum, lapor SPT Tahunan merupakan pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam UU KUP.
Tapi yang perlu dicatat, persiapan untuk lapor SPT Tahunan tidak cuma dilakukan wajib pajak. Otoritas pajak juga terus melakukan perbaikan terhadap coretax system agar lebih andal dalam menyambut 'hajatan besar' itu nantinya.
DJP terus memperbaiki dan meningkatkan kestabilan sistem dan mengurangi waktu tunggu respons. Pengalaman penerapan coretax system sejak awal tahun untuk melayani berbagai transaksi elektronik menjadi modal bagi DJP untuk memastikan sistem ini siap melayani pelaporan SPT Tahunan.
DJP mencatat, jumlah SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang akan dilaporkan mencapai lebih dari 14 juta SPT. Tingginya lalu lintas data dapat menjadi kendala bagi wajib pajak, terutama bagi yang sama sekali belum melakukan aktivasi akun dan pembuatan sertel atau kode otorisasi.
Karenanya, seperti yang diulas di atas, pembuatan akun dan sertel menjadi tahapan persiapan yang penting. Wajib pajak juga bisa membiasakan diri terhadpa fitur, menu, dan tampilan antarmuka coretax system mulai dari sekarang.
Perubahan-perubahan yang dilakukan di sistem informasi DJP pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan umumnya terasa berat pada tahap adaptasinya.
Namun, seperti kata John F Kennedy, “Change is the law of life. And those who look only to the past or present are certain to miss the future”. Perubahan adalah hukum kehidupan. Mereka yang hanya melihat masa lalu atau masa kini, bakal kehilangan masa depan.
Oleh karena itu, DJP perlu bekerja keras memastikan wajib pajak siap terhadap perubahan dan membangun persepsi dari masyarakat bahwa coretax system benar-benar akan memberikan manfaat dan mudah untuk digunakan. (sap)