KONSULTASI PAJAK

Dividen Sudah Diinvestasikan tapi Dicairkan Lagi, Masih Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Mei 2023 | 13.42 WIB
ddtc-loaderDividen Sudah Diinvestasikan tapi Dicairkan Lagi, Masih Bebas Pajak?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
SAYA Endah selaku staf perpajakan pada suatu perusahaan manufaktur yang berlokasi di Bekasi. Perusahaan tempat saya bekerja melakukan investasi di berbagai instrumen, termasuk saham luar negeri yang diperdagangkan di bursa efek. Sebagai imbal hasil atas penanaman modal tersebut, perusahaan menerima dividen pada Mei 2021.

Dengan tujuan untuk mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh), perusahaan menginvestasikan kembali dividen luar negeri tersebut pada Februrari 2022 dan telah melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh badan.

Namun, perusahaan sedang membutuhkan dana sehingga berencana mencairkan dana reinvestasi tersebut pada akhir 2023. Apakah keputusan ini akan mengubah perlakuan PPh atas dividen luar negeri tersebut? Jika iya, bagaimana implikasinya?

Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Endah atas pertanyaan yang diberikan. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, ketentuan terkait dengan dividen luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Namun, dividen luar negeri tersebut tidak serta-merta dikecualikan dari objek PPh. Setidaknya terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengecualikan dividen dari objek PPh.

Pertama, dividen luar negeri harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dividen yang dimaksud dapat diinvestasikan ke dalam 12 jenis instrumen investasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 PP 55/2022.

Kedua, reinvestasi dividen luar negeri harus dilakukan oleh WP badan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Kertiga, reinvestasi dividen luar negeri harus memenuhi holding period paling sedikit 3 tahun. Adapun holding period merupakan jangka waktu investasi tersebut dipegang oleh investor dari masa pembelian hingga penjualan.

Ketentuan atas persyaratan poin kedua dan ketiga telah diatur dalam Pasal 11 PP 55/2022 yang berbunyi:

Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

  1. paling lambat:
  1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib Pajak badan; dan
  1. paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

Jika memenuhi ketiga syarat tersebut, wajib pajak dapat mengecualikan dividen luar negeri dari objek PPh. WP badan harus melaporkan dividen yang dikecualikan dari PPh tersebut dalam SPT Tahunan PPh badan. Selain itu, WP badan juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi melalui e-reporting sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 PMK 18/2021.

Dalam kasus Ibu Endah, perusahaan telah memenuhi syarat pada poin pertama, yaitu melakukan reinvestasi atas dividen luar negeri. Kemudian, perusahaan tempat Ibu Endah bekerja juga sudah mengikuti poin kedua dengan mereinvestasi dividen tersebut sebelum April 2022. Dalam hal ini, perusahaan telah melaporkan dividen sebagai objek PPh yang dikecualikan dalam SPT Tahunan 2022.

Namun, perusahaan berencana mencairkan dana reinvestasi dividen yang telah dikecualikan tersebut dengan holding period belum mencapai 3 tahun. Artinya, syarat pada poin ketiga menjadi tidak terpenuhi. Dalam kasus demikian, bagaimana implikasinya?

Perusahaan tersebut tidak boleh menerima fasilitas pengecualian objek PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh dari badan usaha luar negeri. Sebab, reinvestasi dividen luar negeri tidak memenuhi holding period, yaitu paling sedikit 3 tahun. Alhasil, perusahaan harus melakukan pembetulan atas SPT tahunan PPh badan sebagai akibat dari adanya perubahan perlakuan PPh atas dividen luar negeri.

Selain itu, pembetulan SPT tahunan yang dikarenakan adanya perubahan perlakuan PPh atas dividen berpotensi mengakibatkan utang PPh menjadi lebih besar. Atas utang PPh yang membesar tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.