BERITA PAJAK HARI INI

Pengawasan Pajak via Joint Program Sasar Data Keuangan Hingga Tambang

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Agustus 2025 | 07.30 WIB
Pengawasan Pajak via Joint Program Sasar Data Keuangan Hingga Tambang
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Guna mengejar target penerimaan pajak tahun depan, pemerintah akan menjalankan joint program. Topik ini menjadi salah satu pembahasan oleh media nasional pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

Pengawasan pajak melalui joint program bakal mencakup analisis data keuangan, pertambangan, perdagangan, dan beragam data lainnya. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan analisis data tersebut akan menjadi bahan untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan intelijen.

"Joint program dalam analisis data yang meliputi semua data keuangan, pertambangan, perdagangan, dan data lainnya untuk dilakukan upaya pemeriksaan, tindakan intelijen, untuk menambah penerimaan dan kepatuhan pajak," ujar Misbakhun membacakan hasil rapat panitia kerja (panja).

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026 yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR, joint program yang mencakup joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence bakal dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh dan terintegrasi.

Peningkatan kepatuhan juga didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dengan menerapkan multidoor approach serta penyusunan dan implementasi compliance improvement plan yang efektif.

Terlepas dari komitmen di atas, pemerintah mencatat pelaksanaan joint program bakal dibayangi oleh sejumlah risiko, antara lain adalah kompleksitas koordinasi antarlembaga, integrasi sistem teknologi, dan kerahasiaan data wajib pajak.

Sebagai informasi, Komisi XI DPR telah menyepakati target penerimaan perpajakan senilai Rp2.692 triliun yang diusulkan oleh pemerintah untuk tahun 2026.

Selain informasi di atas, ada beberapa topik lainnya yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, menyusutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kinerja BUMN, update mengenai pajak minimum global, hingga perpanjangan PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2025.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Joint Program Dibayangi Resistensi

Menyambung ulasan di atas, pelaksanaan joint program juga dibayangi oleh risiko resistensi dari wajib pajak yang dilakukan pengawasan.

Pasalnya, joint program akan meningkatkan intensitas pengawasan dan permintaan data atas wajib pajak dimaksud.

Merespons risiko tersebut, pemerintah akan terus memperkuat kerangka regulasi joint program serta mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi agar kepastian hukum dan hak wajib pajak bisa dipenuhi. (DDTCNews)

PNBP dari BUMN Menurun

Pemerintah mengusulkan PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) hanya senilai Rp1,8 triliun pada 2026. Angka ini susut 98% dari target yang dipatok pada APBN 2025 senilai Rp90 triliun.

Anjloknya PNBP KND disebabkan oleh penerimaan yang hilang dari dividen BUMN. Pasalnya, dividen BUMN yang dahulu masuk ke kas negara kini diterima oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh pengalihan pengelolaan pendapatan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara sejalan dengan UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2003 tentang BUMN," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. (DDTCNews)

Aturan Pajak Minimum Global Indonesia Resmi Qualified

Income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang diberlakukan oleh Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 resmi diakui sebagai qualified IIR dan qualified DMTT (QDMTT).

Pengakuan tersebut dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Central Record of Legislation with Transitional Qualified Status. Pengakuan diberikan berdasarkan peer review yang dilakukan oleh yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Peer review terdiri atas peninjauan legislatif menyeluruh dan pemantauan berkelanjutan oleh Inclusive Framework. Peninjauan legislatif bertujuan untuk menilai apakah ketentuan pada suatu yurisdiksi mampu menciptakan hasil yang konsisten dengan GloBE rules atau tidak," tulis OECD. (DDTCNews)

PPN Rumah DTP Resmi Diperpanjang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Perpanjangan tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Dalam pertimbangannya disebutkan perpanjangan insentif PPN DTP 100% diberikan untuk menstimulus daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

“Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi..., perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Juli 2025 hingga Desember 2025,” bunyi pertimbangan PMK 60/2025. (DDTCNews)

Belanja Pajak Tak Dorong Pengolahan

Dukungan pemerintah terhadap industri pengolahan melalui belanja perpajakan belum membuahkan hasil signifikan. Kinerja industri pengolahan justru makin menunjukkan tanda-tanda kelesuan.

Hal ini bisa dilihat pada Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026 yang menunjukkan adanya tren kenaikan belanja perpajakan bagi industri pengolahan. Namun, kontribusi sektor ini terhadap PDB terus menyusut. Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur juga di fase kontraksi, di bawah 50, sejak April hingga Juli 2025.

Ekonomi Universitas Paramadina Wiyanto Samirin menilai faktor terpenting bagi industri pengolahan sebenarnya adalah kepastian hukum dan regulasi, bukan insentif pajak semata. Dia mendorong pemerintah memberantas tuntas permasalahan kepastian hukum ini. (Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.