
EKSISTENSI Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai indikator suku bunga di pasar keuangan domestik resmi berakhir. Hal ini seiring dengan publikasi JIBOR yang dihentikan oleh Bank Indonesia per 1 Januari 2026 (Bank Indonesia, 2025).
Selama bertahun-tahun, JIBOR menjadi suku bunga acuan yang didasarkan pada rata-rata kuotasi atau penawaran bunga indikatif dari bank-bank kontributor. Akan tetapi, data suku bunga yang sangat bergantung pada estimasi dan penilaian subjektif bank, membuat JIBOR dianggap kurang mencerminkan kondisi likuiditas pasar yang sebenarnya.
Bank Indonesia merespons risiko bias informasi JIBOR dengan memperkenalkan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) sejak Agustus 2018 (National Working Group on Benchmark Reform, 2022). Awalnya, IndONIA ditetapkan sebagai pengganti JIBOR tenor overnight, hingga akhirnya diberlakukan sepenuhnya sebagai suku bunga acuan tunggal di pasar keuangan Indonesia per 1 Januari 2026.
Berbeda dengan JIBOR, IndONIA merupakan suku bunga acuan yang berbasis transaksi riil pinjam-meminjam rupiah antarbank (overnight) di pasar uang Indonesia. IndONIA ditetapkan dari rata-rata tertimbang (volume-weighted average) atas seluruh data transaksi harian yang dilaporkan bank secara sistematis kepada Bank Indonesia.
Pendekatan faktual tersebut menjadikan IndONIA lebih kredibel, objektif, transparan, minim risiko manipulasi, dan dapat merefleksikan kondisi pasar keuangan secara akurat.
Transformasi JIBOR menuju IndONIA merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan global pasca-penghentian London Interbank Offered Rate (LIBOR). Transisi ke suku bunga berbasis transaksi riil ini sejalan dengan kebijakan berbagai negara, di antaranya Secured Overnight Financial Rate (SOFR) di Amerika Serikat dan Singapore Overnight Rate Average (SORA) di Singapura (Irawan dan Utama, 2022).
Langkah Bank Indonesia menghentikan penggunaan JIBOR memperkuat integritas pasar melalui penyediaan data suku bunga acuan yang objektif. Dalam konteks perpajakan, data berbasis transaksi riil ini memberikan dasar pengujian kepatuhan yang lebih andal dibandingkan data indikatif.
Dalam perspektif transfer pricing, transisi ini mengubah lanskap penetapan harga transaksi keuangan afiliasi secara signifikan, khususnya pada skema transaksi pinjaman. Mengingat setiap transaksi pinjaman wajib memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, perubahan suku bunga acuan dari JIBOR ke IndONIA mengharuskan perusahaan mengalibrasi ulang seluruh struktur kebijakan penetapan harga transfer (transfer pricing policy) atas bunga pinjaman agar tetap berkesinambungan dengan dinamika pasar keuangan.
Pergeseran JIBOR ke IndONIA berimplikasi langsung terhadap penerapan PKKU, khususnya dalam menetapkan tingkat suku bunga pinjaman afiliasi secara ex-ante dengan menggunakan metode perbandingan transaksi independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method/CUT).
Efektivitas metode CUT kini sangat bergantung pada kemampuan wajib pajak dalam memperoleh data pembanding sesuai informasi yang tersedia pada saat transaksi disepakati, serta dalam melakukan penyesuaian dari JIBOR yang memiliki tenor menjadi IndONIA yang bersifat harian (overnight).
Adanya transisi ini memberikan konsekuensi bagi wajib pajak untuk melakukan analisis studi pembanding (benchmarking study) ulang yang komprehensif untuk menentukan selisih bunga (spread adjustment) yang presisi guna menjembatani perubahan suku bunga acuan JIBOR ke IndONIA.
Penerapan PKKU atas perubahan suku bunga acuan ini pada akhirnya menuntut tata kelola yang lebih sistematis melalui Transfer Pricing Control Framework (TPCF). TPCF merupakan bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan yang memastikan ketepatan dan kelengkapan dokumentasi transfer pricing, serta transparansi informasi yang disampaikan wajib pajak (Darussalam, Septriadi, dkk., 2023).
Melalui TPCF yang memadai, wajib pajak dapat memitigasi risiko secara proaktif dengan memastikan penyesuaian transfer pricing policy pinjaman afiliasi telah divalidasi secara internal sebelum didokumentasikan. Hal ini selaras dengan pendekatan ex-ante dalam PMK 172/2023 yang mewajibkan pembuktian kewajaran sebelum atau pada saat transaksi dilakukan.
Tata kelola TPCF tidak hanya mempermudah penyusunan transfer pricing policy, tetapi juga menjadi instrumen krusial dalam menavigasi transisi JIBOR ke IndONIA. Melalui kerangka ini, perusahaan dapat memastikan bahwa perubahan suku bunga acuan pada pinjaman afiliasi tidak dilakukan secara arbitrer, melainkan didasarkan pada analisis ekonomi yang kuat.
Hal tersebut dapat menjadi bukti untuk otoritas pajak bahwa penyesuaian kebijakan suku bunga acuan pada transaksi pinjaman afiliasi di perusahaan tetap terjaga dalam rentang kewajaran, meskipun pasar tengah mengalami volatilitas akibat perubahan suku bunga acuan tersebut.
Pada akhirnya, kesiapan administratif dalam menyajikan transparansi atas perubahan suku bunga acuan untuk pinjaman afiliasi ini akan menjadi penentu utama keberhasilan wajib pajak dalam mempertahankan argumen kewajarannya di hadapan otoritas pajak. (sap)
