ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Aktivasi Akun Coretax Via M-Pajak Hanya Bisa Dipakai oleh WNI

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 25 Februari 2026 | 16.30 WIB
Ingat! Aktivasi Akun Coretax Via M-Pajak Hanya Bisa Dipakai oleh WNI
<p>DJP mengajak wajib pajak mengaktivasi akun coretax via M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar medsos DJP)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak mulai sekarang bisa melakukan aktivasi akun coretax melalui aplikasi M-Pajak di smartphone masing-masing.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan proses aktivasi akun coretax melalui aplikasi M-Pajak hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, tetapi tidak termasuk wajib pajak warisan belum terbagi dan warga negara asing (WNA).

"Menu Aktivasi Akun pada aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, tidak termasuk warisan belum terbagi dan warga negara asing," jelas DJP melalui media sosial Instagram, Rabu (25/2/2026).

DJP baru saja menambahkan 2 menu baru pada aplikasi M-Pajak, yaitu aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi DJP. Sejalan dengan itu, DJP menyatakan wajib pajak bisa segera mengunduh aplikasi M-Pajak agar memudahkan proses aktivasi akun coretax melalui smartphone.

"Enggak perlu buka laptop. Sekarang aktivasi akun coretax dan bikin Kode Otorisasi DJP sudah bisa langsung lewat aplikasi M-Pajak di genggamanmu," kata DJP.

DJP menjelaskan menu Aktivasi Akun Coretax telah mengakomodasi fitur lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar. Jika memilih menu ini, wajib pajak akan melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Lebih lanjut, DJP pun mengimbau wajib pajak untuk mengunduh aplikasi M-Pajak melalui App Store untuk pengguna IOS atau Google Play Store bagi pengguna smartphone android. Bila sudah punya sebelumnya, wajib pajak bisa meng-update aplikasi ke versi terbaru.

DJP menegaskan wajib pajak harus mengunduh aplikasi dari sumber yang resmi. Hal ini penting agar wajib pajak terhindar dari aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak, misalnya menawarkan link download atau Apk lewat pesan WhatsApp.

"Cek Play Store atau App Store sekarang, lalu klik Update. Waspada penipuan APK via Whatsapp! Download cuma di aplikasi resmi ya," imbau DJP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.