PP 64/2021

Resmi Terbit, PP Baru Pembentukan Bank Tanah

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Mei 2021 | 18:46 WIB
Resmi Terbit, PP Baru Pembentukan Bank Tanah

Salinan PP 64/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terbaru yang menjadi landasan pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid yang dimaksud adalah PP 64/2021. Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan Bank Tanah adalah badan khusus atau sui generis yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan secara khusus diberi kewenangan untuk mengelola tanah.

"Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Bank Tanah bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah sendiri adalah komite yang mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) PP 64/2021, Menteri ATR/BPN ditetapkan sebagai ketua sekaligus merangkap anggota Komite Bank Tanah. Selain Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR juga ditunjuk sebagai anggota Komite Bank Tanah.

Merujuk pada bagian penjelasan PP 64/2021, pemerintah mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk menegaskan sudah diberikannya pengaturan yang jelas mengenai pertanahan.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tanah di wilayah kedaulatan Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, hingga hari ini, masih banyak tanah terlantar yang tidak jelas pemanfaatannya. Tanah-tanah ini cenderung dimanfaatkan sebagai objek spekulasi.

Oleh karena itu, pemerintah pusat memandang perlu ada pembenahan pada sektor agraria, terutama pertanahan, guna meningkatkan pengelolaan tanah untuk kepentingan sosial, pembangunan, kepentingan umum, dan sebagainya.

"UU 11/2020 ... diharapkan mampu menjawab sejumlah permasalahan serta melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan memberikan landasan hukum bagi kelembagaan Bank Tanah di Indonesia sebagai salah satu upaya reforma agraria dan peningkatan tata kelola pertanahan di Indonesia serta usaha penciptaan lapangan kerja," bunyi bagian penjelasan PP 64/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 22 November 2023 | 14:17 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Daftar Lengkap UMP 2024 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi