KPP PRATAMA SUMBAWA BESAR

Resign Kerja dan Jadi Pengusaha, WP Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:00 WIB
Resign Kerja dan Jadi Pengusaha, WP Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUMBAWA, DDTCNews - Seorang wajib pajak usahawan di Sumbawa Barat mendapat kunjungan dari petugas KPP Pratama Sumbawa Besar. Usut punya usut, kunjungan petugas pajak ini menindaklanjuti Surat Permintaan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang belum direspons oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), SP2DK dikirim kepada alamat wajib pajak orang pribadi untuk meminta penjelasan dan konfirmasi atas temuan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Dalam kasus ini, wajib pajak yang bersangkutan diketahui belum memenuhi sejumlah kewajiban perpajakannya terkait dengan usaha yang dijalankannya.

"Saya pikir sudah tidak memiliki kewajiban pajak sejak berhenti bekerja di perusahaan [dan beralih menjadi usahawan]. Setelah ini saya akan langsung ke kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban pajak saya," ujar wajib pajak yang didatangi oleh petugas KPP Pratama Sumbawa Besar, dilansir pajak.go.id, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Account representative (AR) KPP Pratama Sumbawa Besar Firman Syah menekankan bahwa SP2DK merupakan sarana pengawasan yang dijalankan otoritas terhadap wajib pajak dalam sistem self-assessment. Dia berharap melalui kunjungan ini wajib pajak bisa lebih patuh dan memahami kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan yang sama, petugas juga memanfaatkan momentum untuk menjelaskan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS, ujarnya, merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela," imbuh Firman.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Di akhir kunjungan, petugas tak lupa mengucapkan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dan meminta dukungannya untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dengan tidak memberikan atau menjanjikan hal dalam bentuk apapun kepada petugas pajak.

Sebagai tambahan informasi, SP2DK adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meminta keterangan dari wajib pajak dan menjaga kepatuhan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

P2DK dilakukan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan atau belum terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Bila wajib pajak menerima SP2DK dari KPP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan atas data pada SP2DK tersebut.

Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara