INGGRIS

Relaksasi Pajak Inggris Dipandang Berisiko Perburuk Inflasi

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 11:30 WIB
Relaksasi Pajak Inggris Dipandang Berisiko Perburuk Inflasi

Perdana Menteri Inggris Liz Truss. (foto: gulfbusiness.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Rencana kebijakan relaksasi pajak yang diusung Perdana Menteri Inggris Liz Truss mendapatkan sorotan dari pemerintah AS dan Jerman lantaran dipandang dapat memperburuk inflasi.

Menteri Perdagangan AS Gina Raimondo menilai kebijakan fiskal ekspansif melalui pemangkasan tarif pajak dan peningkatan belanja bukan merupakan cara yang tepat untuk menekan laju inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Tampaknya pemerintahan Inggris saat ini tidak benar-benar serius dalam menangani angka inflasi," katanya, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Senada, Kanselir Jerman Olaf Scholz menyebut pemerintah Jerman tidak akan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif sebagaimana yang direncanakan oleh Inggris.

Sementara itu, Truss menjelaskan relaksasi pajak diperlukan untuk menekan inflasi dan mengurangi beban pajak yang ditanggung rumah tangga dan pelaku usaha. Terlebih, beban masyarakat di tengah tren kenaikan harga energi juga terus meningkat.

"Sebagai perdana menteri, saya siap mengambil kebijakan dan sulit. Bagi saya, yang terpenting adalah bagaimana kami menggerakkan perekonomian," ujarnya seperti dilansir cnbc.com.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Sebagai informasi, pemerintah Inggris sebelumnya mengumumkan akan memberikan stimulus besar-besaran melalui relaksasi pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga GBP45 miliar atau Rp740,5 triliun.

Secara lebih terperinci, pemerintah bakal membatalkan kebijakan kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25%. Inggris juga menurunkan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40%. Tarif terendah PPh orang pribadi juga diturunkan dari 20% menjadi 19%.

Pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus. Dalam kawasan tersebut, investor dapat membeli tanah atau bangunan tanpa harus membayar bea (stamp duty) sebagaimana yang berlaku di luar kawasan ekonomi khusus.

Selain itu, bea atas pembelian rumah juga direlaksasi. Nilai jual tidak kena pajak diputuskan naik dari GBP125.000 menjadi GBP250.000. Inggris juga memberikan relaksasi khusus bagi keluarga yang baru pertama kali membeli rumah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan