KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Rekening, Tanah Hingga Perhiasan Bos Sembako Ini Disita Petugas Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 11:30 WIB
Rekening, Tanah Hingga Perhiasan Bos Sembako Ini Disita Petugas Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY telah melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak pengusaha sembako berinisial PH.

Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantio mengatakan kegiatan penyitaan tersebut disebabkan pengusaha berinisial PH tersebut ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Total kerugian pada pendapatan negara hasil perhitungan ahli yaitu kurang lebih Rp50 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Slamet menambahkan tindak pidana penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dilakukan oleh PH melalui PT PJM pada tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada kegiatan penyitaan ini, lanjutnya, kanwil menyita uang tunai senilai Rp11,1 miliar, 5 unit tanah dan bangunan, 31 tas mewah, 9 jam tangan, hingga perhiasan.

Seperti dilansir yogya.inews.id, Kanwil juga menyita rekening senilai Rp1,1 miliar, mata uang valas, sepeda motor Yamaha XMax, mobil Lexus, serta BPKB dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Barang-barang yang disita akan dilakukan penilaian oleh fungsional penilai pajak ataupun penilai eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat membantu pemulihan terhadap kerugian penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak