EDUKASI PAJAK

Reformasi Pajak Perlu Dibarengi Peningkatan Literasi Masyarakat

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:22 WIB
Reformasi Pajak Perlu Dibarengi Peningkatan Literasi Masyarakat

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Perpajakan yang digelar Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Pandemi Covid-19 telah mendorong setiap negara untuk segera melakukan reformasi atas sistem administrasi dan kebijakan perpajakan yang berlaku, tak terkecuali Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam mengatakan pandemi telah menggerus penerimaan pajak sehingga mau tidak mau harus melakukan reformasi pajak guna merespons tantangan tersebut.

"Suka tidak suka, terpaksa atau rela, setiap negara didorong untuk melakukan reformasi perpajakan yang tujuannya hampir sama di setiap negara, yaitu meningkatkan penerimaan pajak yang selama pandemi ini banyak terganggu," katanya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Darussalam menjelaskan reformasi pajak juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pascapandemi. Menurutnya, upaya meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi dapat berjalan secara beriringan.

Dalam konteks Indonesia, pemerintah sudah memulai reformasi pajak sejak 2016 dengan digelarnya tax amnesty berdasarkan UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Tax amnesty digelar untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Setelah tax amnesty, wajib pajak diharapkan makin patuh dan bisa bersama-sama dengan wajib pajak lainnya menanggung beban pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Pelaksanaan tax amnesty diikuti oleh penetapan UU 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Undang-undang ini menjadi landasan bagi Indonesia untuk mempertukarkan data dan informasi perpajakan dengan yurisdiksi lain.

"Ini sejalan dengan reformasi pajak di seluruh dunia. Pascapengampunan pajak itu langsung dibuka dengan keterbukaan informasi keuangan sehingga otoritas pajak bisa tahu di mana aset-aset mereka ditempatkan," ujar Darussalam.

Setelah itu, reformasi kebijakan pajak juga masih berlanjut dengan ditetapkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memuat klaster perpajakan serta UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Agar reformasi pajak dapat diimplementasikan, Darussalam menilai kesadaran dan literasi masyarakat mengenai pajak perlu ditingkatkan. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi perpajakan menjadi penting untuk lebih digencarkan.

"Sebaik apapun reformasi pajak, yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat bisa tahu dan bisa mendukung kebijakan. Untuk itu, diseminasi diperlukan agar publik tahu dan tak mendengar dari pihak lain yang mungkin informasinya justru asimetri," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT