Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kegiatan edukasi terkait dengan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang emas pada 18 Maret 2025.
Fungsional Pemeriksa dari KPP Pratama Denpasar Barat Umar Sahdat Hikmatullah mengatakan pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh DJP untuk menilai pemenuhan kewajiban pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasikan apakah jumlah pajak yang Anda laporkan sudah sesuai dengan penghasilan dan transaksi yang sebenarnya atau tidak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (23/4/2025).
Umar menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia dikenal dengan self-assessment system. Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dilakukan secara mandiri.
Mengingat pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan secara mandiri maka DJP selaku otoritas pajak harus melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan.
“Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DJP adalah melakukan tindakan pemeriksaan pajak,” tuturnya.
Kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan ditegaskan pada Pasal 25 dan 29 ayat (1) UU KUP. Dalam pasal tersebut dijelaskan pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau tujuan lain.
Umar juga turut menerangkan menjadi kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi saat pemeriksaan kantor antara lain seperti memenuhi panggilan untuk pemeriksaan, memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen serta memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
“Kalau benar jangan takut diperiksa, kalau salah segera perbaiki sebelum diperiksa,” ujarnya. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews