KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun, Mayoritas Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 22 Mei 2023 | 18:30 WIB
Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun, Mayoritas Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sampai dengan April 2023 mencapai Rp60,9 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 57% dari nilai realisasi tersebut atau Rp34,8 triliun diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Menurutnya, DJP telah membuat proses restitusi pajak kini makin mudah bagi wajib pajak.

"Prosesnya cepat, yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut sehingga kami bisa memvalidasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Suryo menuturkan pemberian restitusi PPN maksimal Rp5 miliar diperlonggar menjadi dipercepat sejak pandemi Covid-19. Ketentuan ini lalu dipermanenkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sejalan dengan itu, otoritas pajak juga memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan lebih bayar tidak lebih dari Rp100 juta.

Restitusi Diberikan setelah Klarifikasi Internal

Suryo menyebut proses restitusi sudah sangat mudah dan diberikan secara cepat tanpa pemeriksaan. Menurutnya, DJP akan memberikan restitusi setelah melakukan klarifikasi internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Berdasarkan catatannya, jumlah permohonan restitusi yang telah dirampungkan mencapai 18.222 permohonan hingga April 2023.

"Ini adalah sesuatu yang kami upayakan untuk mendukung wajib pajak dapat menggunakan likuiditasnya melakukan ekspansi atau kegiatan ekonomi yang dapat memberikan value added," ujar Suryo.

Baru-baru ini, DJP merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023 yang mengatur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat).

Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?