KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun, Mayoritas Dipercepat

Dian Kurniati
Senin, 22 Mei 2023 | 18.30 WIB
Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 Triliun, Mayoritas Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sampai dengan April 2023 mencapai Rp60,9 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 57% dari nilai realisasi tersebut atau Rp34,8 triliun diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Menurutnya, DJP telah membuat proses restitusi pajak kini makin mudah bagi wajib pajak.

"Prosesnya cepat, yang penting pajak yang dipotong dan dipungut sudah dilaporkan oleh pihak yang memotong dan memungut sehingga kami bisa memvalidasi bahwa pajak sudah disetorkan kepada negara," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/5/2023).

Suryo menuturkan pemberian restitusi PPN maksimal Rp5 miliar diperlonggar menjadi dipercepat sejak pandemi Covid-19. Ketentuan ini lalu dipermanenkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sejalan dengan itu, otoritas pajak juga memberikan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan lebih bayar tidak lebih dari Rp100 juta.

Restitusi Diberikan setelah Klarifikasi Internal

Suryo menyebut proses restitusi sudah sangat mudah dan diberikan secara cepat tanpa pemeriksaan. Menurutnya, DJP akan memberikan restitusi setelah melakukan klarifikasi internal berdasarkan data dan informasi yang dimiliki otoritas.

Berdasarkan catatannya, jumlah permohonan restitusi yang telah dirampungkan mencapai 18.222 permohonan hingga April 2023.

"Ini adalah sesuatu yang kami upayakan untuk mendukung wajib pajak dapat menggunakan likuiditasnya melakukan ekspansi atau kegiatan ekonomi yang dapat memberikan value added," ujar Suryo.

Baru-baru ini, DJP merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023 yang mengatur permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP (restitusi dipercepat).

Restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengalami lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.