Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak membutuhkan waktu maksimal 3 bulan untuk mendapatkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Hal itu disampaikan oleh Penyuluh Pajak Muda dari KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Prasida Nurul Husna dalam siniar bertajuk Pemindahbukuan dan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
“Atas setoran pajak yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan dapat dilakukan permohonan pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PSTT),” kata Prasida seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/4/2025).
Prasida menjelaskan permohonan pengembalian PSTT akan diproses paling lama 3 bulan sejak wajib pajak mengajukan permohonan melalui Coretax DJP. Apabila disetujui, permohonan akan dilanjutkan dengan proses pencairan SKPLB dengan jangka waktu 1 bulan.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya dari KPP Badora Arief Budi Nugroho menjelaskan proses permindahbukuan dan permohonan pengembalian PSTT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.
Dia juga mengingatkan bahwa seluruh permohonan wajib pajak tersebut kini disampaikan melalui Coretax DJP. Menurutnya, KPP Badira tidak menerima permohonan manual, baik secara langsung melalui TPT ataupun melalui pos atau ekspedisi pengiriman.
Sebagai informasi, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
Lebih lanjut, jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut meliputi:
Selain jenis pajak tersebut, pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews