KPP BADAN DAN ORANG ASING

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 April 2025 | 19.00 WIB
Restitusi Pajak yang Seharusnya Tak Terutang Cair Paling Lama 4 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak membutuhkan waktu maksimal 3 bulan untuk mendapatkan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Hal itu disampaikan oleh Penyuluh Pajak Muda dari KPP Badan dan Orang Asing (Badora) Prasida Nurul Husna dalam siniar bertajuk Pemindahbukuan dan Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

“Atas setoran pajak yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan dapat dilakukan permohonan pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PSTT),” kata Prasida seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/4/2025).

Prasida menjelaskan permohonan pengembalian PSTT akan diproses paling lama 3 bulan sejak wajib pajak mengajukan permohonan melalui Coretax DJP. Apabila disetujui, permohonan akan dilanjutkan dengan proses pencairan SKPLB dengan jangka waktu 1 bulan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya dari KPP Badora Arief Budi Nugroho menjelaskan proses permindahbukuan dan permohonan pengembalian PSTT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Dia juga mengingatkan bahwa seluruh permohonan wajib pajak tersebut kini disampaikan melalui Coretax DJP. Menurutnya, KPP Badira tidak menerima permohonan manual, baik secara langsung melalui TPT ataupun melalui pos atau ekspedisi pengiriman.

Sebagai informasi, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
  3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
    - bukan merupakan objek pajak; atau
    - objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan;
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait dengan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi subjek pajak luar negeri.

Lebih lanjut, jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut meliputi:

  1. PPh;
  2. PPN;
  3. PPnBM;
  4. PBB;
  5. Bea Meterai;
  6. Pajak Penjualan; dan
  7. Pajak Karbon.

Selain jenis pajak tersebut, pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.