UTANG PEMERINTAH

Rasio Utang Perlu Segera Diturunkan, Kemenkeu Beberkan Strateginya

Dian Kurniati | Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Rasio Utang Perlu Segera Diturunkan, Kemenkeu Beberkan Strateginya

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DJA) Rofyanto Kurniawan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan terus berupaya untuk menurunkan rasio utang pemerintah di tengah pascapandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DJA) Rofyanto Kurniawan mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan defisit APBN melebar dan utang meningkat. Untuk itu, APBN perlu kembali disehatkan.

"Otomatis dengan defisit yang terjaga, jangka menengah dan panjang akan kami upayakan debt to GDP ratio akan menurun," katanya, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Pada 2020, lanjut Rofyanto, pemerintah terpaksa melebarkan defisit APBN sampai dengan 6,14% lantaran pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara menurun dan kebutuhan belanja justru melonjak.

Dalam perkembangannya, angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan direncanakan mencapai 4,5% pada tahun ini. Pada 2023, defisit APBN disepakati hanya akan 2,84% atau sesuai dengan amanat UU No. 2/2020.

Rofyanto menjelaskan peningkatan rasio utang menjadi konsekuensi dari kebijakan pelebaran defisit APBN. Namun, rasio utang harus segera diturunkan untuk menjamin fondasi keuangan kuat sehingga terjadi soft landing untuk menuju komitmen konsolidasi fiskal pada 2023.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Dengan pertumbuhan ekonomi yang diestimasi mencapai 5% dan inflasi sekitar 6%-6,5%, angka PDB nominal pada tahun ini diperkirakan tumbuh 11%-11,5%. Jika penambahan defisit dan pembiayaan di bawah angka tersebut, rasio utang diharapkan juga turun.

Sayangnya, utang tidak hanya terjadi karena defisit APBN, tetapi juga pembiayaan investasi yang dilakukan pemerintah.

"Mestinya defisit ini yang dibiayai dari utang dan SAL [saldo anggaran lebih]. Kalau kita membiayai dari SAL, otomatis bisa mengurangi penerbitan utang juga," ujar Rofyanto.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Dia menjelaskan UU Keuangan Negara mengatur rasio utang pemerintah maksimum sebesar 60% dari PDB. Hingga September 2022, posisi utang pemerintah tercatat mencapai Rp7.420 triliun atau 39% dari PDB.

Meski masih jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang, ia menilai rasio utang pemerintah tetap harus segera diturunkan. Menurutnya, rasio utang pemerintah yang tinggi, bahkan melampaui 100% PDB seperti Jepang dan AS, akan meningkatkan risiko pada pengelolaan APBN.

"Karena kalau bablas akan repot," tutur Rofyanto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS