UTANG PEMERINTAH

Rasio Utang Perlu Segera Diturunkan, Kemenkeu Beberkan Strateginya

Dian Kurniati | Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Rasio Utang Perlu Segera Diturunkan, Kemenkeu Beberkan Strateginya

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DJA) Rofyanto Kurniawan. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah akan terus berupaya untuk menurunkan rasio utang pemerintah di tengah pascapandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (DJA) Rofyanto Kurniawan mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan defisit APBN melebar dan utang meningkat. Untuk itu, APBN perlu kembali disehatkan.

"Otomatis dengan defisit yang terjaga, jangka menengah dan panjang akan kami upayakan debt to GDP ratio akan menurun," katanya, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Pada 2020, lanjut Rofyanto, pemerintah terpaksa melebarkan defisit APBN sampai dengan 6,14% lantaran pandemi Covid-19 menyebabkan penerimaan negara menurun dan kebutuhan belanja justru melonjak.

Dalam perkembangannya, angka itu perlahan diturunkan menjadi 4,57% pada 2021, dan direncanakan mencapai 4,5% pada tahun ini. Pada 2023, defisit APBN disepakati hanya akan 2,84% atau sesuai dengan amanat UU No. 2/2020.

Rofyanto menjelaskan peningkatan rasio utang menjadi konsekuensi dari kebijakan pelebaran defisit APBN. Namun, rasio utang harus segera diturunkan untuk menjamin fondasi keuangan kuat sehingga terjadi soft landing untuk menuju komitmen konsolidasi fiskal pada 2023.

Baca Juga:
DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Dengan pertumbuhan ekonomi yang diestimasi mencapai 5% dan inflasi sekitar 6%-6,5%, angka PDB nominal pada tahun ini diperkirakan tumbuh 11%-11,5%. Jika penambahan defisit dan pembiayaan di bawah angka tersebut, rasio utang diharapkan juga turun.

Sayangnya, utang tidak hanya terjadi karena defisit APBN, tetapi juga pembiayaan investasi yang dilakukan pemerintah.

"Mestinya defisit ini yang dibiayai dari utang dan SAL [saldo anggaran lebih]. Kalau kita membiayai dari SAL, otomatis bisa mengurangi penerbitan utang juga," ujar Rofyanto.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Dia menjelaskan UU Keuangan Negara mengatur rasio utang pemerintah maksimum sebesar 60% dari PDB. Hingga September 2022, posisi utang pemerintah tercatat mencapai Rp7.420 triliun atau 39% dari PDB.

Meski masih jauh dari ambang batas yang diatur undang-undang, ia menilai rasio utang pemerintah tetap harus segera diturunkan. Menurutnya, rasio utang pemerintah yang tinggi, bahkan melampaui 100% PDB seperti Jepang dan AS, akan meningkatkan risiko pada pengelolaan APBN.

"Karena kalau bablas akan repot," tutur Rofyanto. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan