PP 35/2023

Raperda Pajak dan Retribusi Provinsi, Gubernur Harus Sampaikan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 10:41 WIB
Raperda Pajak dan Retribusi Provinsi, Gubernur Harus Sampaikan Ini

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat akan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (perda) provinsi mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui DPRD provinsi dan gubernur.

Sebelum ditetapkan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi tersebut wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu) paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan DPRD provinsi dan gubernur.

“Rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi … disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi,” bunyi penggalan Pasal 121 ayat (2) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Surat permohonan evaluasi disampaikan dengan melampirkan minimal 2 hal. Pertama, latar belakang dan penjelasan yang paling sedikit memuat dasar pertimbangan penetapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi berdasarkan potensi, dan dampak terhadap kemudahan berusaha. Kedua, berita acara/naskah persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur.

Sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) PP 35/2023, evaluasi rancangan perda dilakukan oleh mendagri dan menkeu paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diterima secara lengkap.

Evaluasi oleh mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda provinsi dan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sementara itu, evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Menkeu menyampaikan hasil evaluasi kepada mendagri. Kemudian, mendagri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi yang disampaikan menkeu dan hasil evaluasi oleh mendagri.

Mendagri menyampaikan hasil evaluasi yang telah disinkronisasikan kepada gubernur paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi menkeu diterima. Penyampaian hasil evaluasi kepada gubernur itu dilakukan dengan tembusan kepada menkeu.

Hasil Evaluasi Perda: Persetujuan atau Penolakan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 122 ayat (8) PP 35/2023, hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jika hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Berdasarkan pada Pasal 123 ayat (1) PP 35/2023, hasil evaluasi berupa penolakan disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Hasil itu ditindaklanjuti oleh gubernur bersama DPRD provinsi dengan memperbaiki rancangan perda sesuai dengan rekomendasi perbaikan.

Rancangan perda yang telah diperbaiki disampaikan kembali kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh gubernur.

Jika rancangan yang telah diperbaiki telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan