AUSTRIA

Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 10:00 WIB
Rancangan Aturan Pajak Cryptocurrency Mulai Disusun

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews - Pemerintah Austria menyiapkan rancangan aturan pajak penghasilan (PPh) atas mata uang kripto seperti bitcoin yang mulai berlaku pada 2022.

Menteri Keuangan Austria Gernot Blumel mengatakan RUU PPh atas uang kripto memiliki tarif yang setara dengan pajak capital gains sebesar 27,5%. Melalui RUU tersebut, pendapatan dari uang kripto termasuk dalam rezim pajak atas aset modal.

"Kerangka pajak dari aset modal membuat pendapatan dari uang kripto tunduk pada tarif withholding tax sebesar 27,5%," katanya, dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Blumel menuturkan pajak cryptocurrency diproyeksikan berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Pajak akan dipungut untuk transaksi uang kripto yang dibeli setelah 28 Februari 2021.

Rancangan beleid juga mengatur pendapatan lain yang timbul dari transaksi atau kepemilikan uang kripto seperti tambahan pendapatan dari penyediaan uang kripto dan proses akuisisi.

Sementara itu, uang kripto yang dibeli sebelum 28 Februari 2021 akan dianggap sebagai aset lama. Dengan demikian, perlakuan pajak tunduk pada regulasi transaksi spekulatif.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

"Saat ini masih ada ketidakseimbangan dalam regulasi uang kripto ketimbang saham dan obligasi. Kami adalah negara pertama di Uni Eropa yang membuat kerangka pajak uang kripto," ujar Blumel seperti dilansir Tax Notes International.

Dia menambahkan rencana tarif pajak cryptocurrency menjadi bagian dari paket kebijakan reformasi pajak 2022. Paket kebijakan tersebut termasuk pemangkasan tarif PPh orang pribadi dan badan, insentif pajak untuk keluarga, dan memperkenalkan pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan