KEBIJAKAN PAJAK

PT Perorangan Tak Bisa Gunakan Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 01 April 2024 | 16:30 WIB
PT Perorangan Tak Bisa Gunakan Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku UMKM perlu mengingat bahwa wajib pajak perseroan perorangan tidak berhak untuk memanfaatkan fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak layaknya wajib pajak orang pribadi.

Meski didirikan hanya oleh 1 orang, perseroan perorangan tetaplah merupakan subjek pajak badan. Dengan demikian, perseroan perorangan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan wajib pajak badan lainnya, yaitu PT CV, firma, dan koperasi.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ/2022, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Meski demikian, wajib pajak perseroan perorangan tetap berhak untuk menghitung dan membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto sepanjang kriteria dalam PP 55/2022 terpenuhi.

Wajib pajak dapat membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM sepanjang omzet dari usahanya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Wajib pajak perseroan perorangan juga berkesempatan untuk memanfaatkan skema ini selama 4 tahun pajak.

Jika kriteria sebagai wajib pajak UMKM tidak terpenuhi atau memenuhi kriteria tapi wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum, perseroan perorangan berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% sesuai dengan Pasal 31E UU PPh.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Dalam pasal tersebut telah diatur wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50%. Diskon tarif tersebut hanya berlaku atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Sebagai informasi, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Perseroan perorangan didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian. Surat tersebut didaftarkan secara elektronik ke Kemenkumham untuk memperoleh sertifikasi pendaftaran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN