BELGIA

Proposal CbCR Publik Disepakati, Berlaku Efektif Mulai 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 November 2021 | 17:00 WIB
Proposal CbCR Publik Disepakati, Berlaku Efektif Mulai 2024

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Parlemen Eropa akhirnya mengadopsi proposal yang memaksa perusahaan multinasional lebih transparan dalam urusan perpajakan. Hal itu dilakukan melalui laporan per negara yang terbuka untuk publik atau country by country report (CbCR) publik.

Keputusan parlemen tersebut tercapai pada 11 November 2021. Perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari €750 juta wajib membuka data seperti angka laba usaha, jumlah karyawan dan pajak yang dibayar dari operasional di negara anggota Uni Eropa.

"Terlepas dari semua kesulitan dan hambatan selama 5 tahun di Dewan Eropa. Kami dengan bangga mengatakan seruan untuk transparansi pajak perusahaan yang lebih besar telah dijawab," kata anggota parlemen dari Austria Evelyn Regner, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Selanjutnya, negara anggota memiliki waktu 18 bulan untuk meratifikasi dan mengadopsi proposal CbCR publik menjadi hukum nasional. Perusahaan yang terdampak perubahan kebijakan itu wajib mematuhi ketentuan baru paling cepat pada tahun fiskal 2024.

Sementara itu, anggota parlemen asal Jerman Sven Giegold menuturkan adopsi proposal CbCR publik merupakan hasil kesepakatan politik antara parlemen dan negara anggota.

Awalnya, parlemen mengusulkan perusahaan multinasional yang memenuhi ambang batas untuk tidak hanya membuka data CbCR atas operasi bisnis di negara anggota Uni Eropa dan yurisdiksi yang masuk dalam daftar hitam non-kooperatif dalam urusan perpajakan.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Parlemen menghendaki data terperinci juga disajikan untuk aktivitas bisnis perusahaan di luar negara anggota Uni Eropa. Namun, negara anggota menolak proposal tersebut hingga tercapai kesepakatan data terperinci berlaku pada aktivitas bisnis di negara anggota dan data agregat untuk yurisdiksi yang masuk dalam daftar hitam suaka pajak.

"Keputusan tersebut merupakan kompromi yang menyisakan ruang untuk dilakukan perbaikan," tutur Giegold seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, jalan menuju CbCR publik telah dimulai sejak 2016 saat Komisi Eropa merilis proposal kebijakan. Namun, proses tersebut terhenti karena adanya blokir pembahasan proposal dari beberapa negara anggota seperti Luksemburg, Malta, Austria, Siprus dan Irlandia.

Pembahasan proposal CbcR publik baru mencapai kemajuan pada Juni 2021 saat tercapai kesepakatan informasi adopsi CbCR publik antara Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa. Pada 28 September 2021, Dewan Uni Eropa menyetujui penerapan proposal CbCR publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?