JERMAN

Produsen BBM di Negara Ini Bakal Kena Tarif Windfall Tax 33 Persen

Vallencia | Minggu, 27 November 2022 | 11:30 WIB
Produsen BBM di Negara Ini Bakal Kena Tarif Windfall Tax 33 Persen

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana untuk memperkenalkan windfall tax atas keuntungan berlebih yang didapatkan oleh perusahaan bahan bakar fosil akibat melonjaknya harga energi.

Juru Bicara Keuangan Partai Greens Katharina Beck memandang terdapat kelemahan dari penerapan windfall tax. Menurutnya, windfall tax justru berpotensi membuat para perusahaan bahan bakar fosil memindahkan keuntungannya ke luar negeri.

"Rancangan Kementerian Keuangan terkait dengan windfall tax untuk perusahaan minyak dan gas ini belum urgen," katanya seperti dilansir oilprice.com, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Windfall tax adalah pajak tambahan yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu saat kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mendapatkan keuntungan di atas rata-rata.

Saat ini, harga energi sedang menjulang tinggi sehingga tak sedikit perusahaan bahan bakar fosil yang mendapatkan keuntungan di atas rata-rata. Melirik kondisi tersebut, Pemerintah Jerman mulai melirik pemberlakuan windfall tax terhadap perusahaan bahan bakar fosil.

Pemerintah berencana mengenakan windfall tax sebesar 33% atas keuntungan berlebih yang didapat oleh perusahaan bahan bakar fosil. Rencananya, pemajakan ini akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2022.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jika sudah diberlakukan, windfall tax diperkirakan akan memengaruhi laba dari lusinan perusahaan bahan bakar fosil yang berada di negara tersebut. Pemerintah berharap tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut dapat terealisasi pada 2022 dan 2023.

Selain Jerman, terdapat juga negara-negara lainnya yang telah memberikan perhatiannya untuk memberlakukan windfall tax atas perusahaan bahan bakar fosil. Negara-negara yang dimaksud antara lain seperti Inggris, Italia, dan Yunani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara