LAPORAN TAHUNAN DJP

Produksi SP2DK 2021 dan Jumlah Wajib Pajak Penerima Naik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2022 | 11:37 WIB
Produksi SP2DK 2021 dan Jumlah Wajib Pajak Penerima Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Produksi SP2DK dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2021 mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada 2020. Kendati demikian, nilai SP2DK dan LHP2DK yang terbit tercatat lebih rendah.

Berdasarkan pada data Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tahun lalu sebanyak 3,73 juta surat. Jumlah ini naik sekitar 53,86% dibandingkan dengan produksi pada 2020 sebanyak 2,42 juta surat.

SP2DK adalah … surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Adapun jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2021 sebanyak 1,58 juta wajib pajak. Jumlah ini juga mengalami kenaikan sekitar 5,83% dibandingkan posisi pada 2020 yang tercatat sebanyak 1,49 juta wajib pajak.

SP2DK yang selesai—sudah diterbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) –pada 2021 tercatat sebanyak 2,87 juta surat, naik hingga 115,79% dibandingkan posisi tahun sebelumnya sebanyak 1,33 juta surat.

LHP2DK adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. Pada 2021, ada 1,35 juta wajib pajak dengan SP2DK selesai, lebih banyak dari posisi pada 2020 sebanyak 817.849 wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kendati jumlah SP2DK dan wajib pajak penerima mengalami kenaikan, nilai nominalnya justru menurun. Nilai SP2DK yang terbit pada 2021 adalah Rp37,95 triliun. Angka itu turun 43,23% dari realisasi atas SP2DK yang terbit pada 2020 senilai Rp66,85 triliun.

Penurunan juga terjadi pada nilai LHP2DK. Masih dalam laporan tersebut, nilai LHP2DK yang terbit pada 2021 adalah Rp44,95 triliun. Adapun realisasi atas LHP2DK yang terbit pada 2020 tercatat senilai Rp70,05 triliun.

Adapun pada tahun ini, hingga pertengahan bulan lalu, ada 465.263 SP2DK yang sudah diterbitkan. SP2DK yang telah dikirimkan kepada wajib pajak akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tanggapan wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran