KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Sebut AI Bikin Orang Tak Bisa Lari dari Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Februari 2026 | 13.30 WIB
Luhut Sebut AI Bikin Orang Tak Bisa Lari dari Pajak
<p>Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut digitalisasi menjadi salah satu kunci penguatan basis pajak.

Luhut mengatakan tax ratio Indonesia masih tergolong sangat rendah, yakni hanya sebesar 9,31%. Melalui digitalisasi, dia meyakini tax ratio Indonesia bisa meningkat menjadi 13% atau 14%.

"Penerimaan pajak basisnya akan lebih luas karena semua sudah terdigital, semua terkoneksi dengan baik," katanya dalam Peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025-2045, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

Luhut mengatakan transformasi digital dapat menjadi pengungkit utama agar negara tidak terjebak dalam stagnansi pembangunan. Mengutip data ADB (2020), adopsi teknologi diestimasi menambah nilai ekonomi Indonesia sebesar US$2,8 triliun pada 2040, serta menambah rata-rata 0,55% per tahun pada PDB hingga 2040.

Dengan kekuatan tersebut, dia menyebut transformasi digital dapat mendukung pemerintah mencapai target yang ditetapkan pada 2045, termasuk dari sisi penguatan tax ratio. Terlebih, dengan kehadiran teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI).

Luhut menilai AI dapat digunakan untuk memantau kepatuhan wajib pajak agar tidak lari dari kewajibannya.

"Karena semua terkoneksi, ... tidak ada orang bisa lari lagi," ujarnya.

Sebagai informasi, penerimaan perpajakan pada 2025 senilai Rp2.217,9 triliun. Dengan PDB nominal pada 2025 senilai Rp23.821,1 triliun, diperoleh angka tax ratio sebesar 9,31%. Angka ini turun signifikan bila dibandingkan dengan tax ratio 2024 yang sebesar 10,08%.

Dalam memperkuat digitalisasi, pemerintah pada tahun lalu mulai menerapkan coretax administration system. Coretax mencakup berbagai proses bisnis antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.