KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok 2022 Turun 3,3 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 22 Januari 2023 | 06:00 WIB
Produksi Rokok 2022 Turun 3,3 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total jumlah produksi rokok atau sigaret mengalami penurunan sebesar 3,3% sepanjang 2022.

Kemenkeu menjelaskan penurunan produksi rokok tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar rata-rata tertimbang sebesar 12% pada 2022.

"Kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Januari 2023, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kemenkeu menyatakan pemesanan pita cukai telah menurun secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi konsumsi barang tertentu.

Terkait dengan penerimaan, realisasi penerimaan CHT sepanjang 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16% dari realisasi tahun sebelumnya. Kinerja ini salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai.

Pertumbuhan penerimaan CHT dipengaruhi limpahan penerimaan dari 2021, yang merupakan dampak dari PMK 57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut.

Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Dengan kebijakan tersebut, produksi rokok ditargetkan mampu turun sampai dengan 3%.

Untuk tahun ini, tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 10%. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi