KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Dian Kurniati
Kamis, 19 Desember 2024 | 14.00 WIB
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berkomitmen untuk mengejar target penerimaan cukai sebagaimana ditetapkan dalam APBN 2025 meski tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan target penerimaan cukai telah disepakati. Menurutnya, DJBC akan melaksanakan berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan cukai senilai Rp244,19 triliun.

"Kalau Bea Cukai memang mengusahakan untuk target tadi untuk dipenuhi. Harus diupayakan [target tercapai]," katanya, Kamis (19/12/2024).

Aflah menuturkan kebijakan cukai hasil tembakau pada 2025 disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Dalam upaya optimalisasi penerimaan cukai pada 2025, DJBC antara lain akan tetap melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi.

Dia juga menambahkan tarif CHT yang tidak dinaikkan juga untuk memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) yang makin marak. Namun, penanganan downtrading juga membutuhkan dukungan kegiatan operasional di lapangan.

"Penyelesaiannya di 2 [aspek], di kebijakan maupun di operasional untuk mengurangi downtrading tadi," ujarnya.

Pada UU APBN 2025, target cukai cukai pada tahun depan adalah senilai Rp244,19 triliun. Lalu, Perpres 201/2024 memerinci target CHT senilai Rp230 triliun, cukai etil alkohol Rp118,57 miliar, cukai minuman mengandung etil alkohol Rp10,18 triliun, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,8 triliun.

Melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

PMK 97/2024 hanya mengubah ketentuan dalam lampiran PMK 192/2021 s.t.d.t.d PMK 191/2022. Dalam perinciannya, HJE rokok 2025 mengalami kenaikan yang bervariasi dari tahun ini, dengan rata-rata sebesar 10%.

Sementara itu, PMK 96/2024 memuat pengaturan soal HJE atas rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2025 yang mengalami kenaikan rata-rata sebesar masing-masing 11,3% dan 6,2%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.