Ilustrasi. Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis dapat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pengenaan cukai MBDK akan tergantung pada kondisi ekonomi nasional. Namun, pemerintah terus mempersiapkan kebijakan cukai MBDK tersebut.
"Kalau melihat kondisi ekonominya, kami butuh penerimaan banyak. Itu bisa kami baca. Kami sedang mempersiapkan sangat serius," katanya, Kamis (19/12/2024).
Aflah menjelaskan pengenaan cukai MBDK sudah diwacanakan dalam beberapa tahun terakhir ini. Walaupun beberapa kali tertunda, sambungnya, pemerintah berupaya mengenakan cukai MBDK pada tahun depan.
Menurutnya, pengenaan cukai MBDK tidak hanya bertujuan mengendalikan konsumsi minuman manis, tetapi juga menambah penerimaan negara. Terlebih, dengan kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.
Dia menjelaskan peraturan pemerintah (PP) mengenai pengenaan cukai MBDK terus disiapkan. Selain itu, DJBC juga sudah memulai sosialisasi rencana kebijakan ini kepada perusahaan yang memproduksi MBDK.
"Tetapi mungkin tidak di awal tahun karena persiapannya, sosialisasi, harus dilakukan," ujarnya.
Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Setelahnya, target cukai MBDK rutin dipatok dalam APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK juga ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (rig)