PENGAMPUNAN PAJAK

Presiden: Tax Amnesty Biayai Infrastruktur

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 04 Juli 2016 | 21:02 WIB
Presiden: Tax Amnesty Biayai Infrastruktur

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dana repatriasi dan dana tebusan yang dihasilkan dari program tax amnesty akan ikut membantu kebutuhan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang digencarkan pemerintah.

Presiden menegaskan pembiayaan infrastruktur saja dalam 5 tahun ini membutuhkan Rp4.900 triliun. Sementara itu, yang bisa disiapkan oleh APBN hanya Rp1.500 triliun. Untuk itu, perlu partisipasi lebih banyak dari kalangan swasta, di antaranya melalui tax amnesty.

“Sisanya dari mana? Ya dari investasi dunia usaha, tidak ada yang lain, termasuk dari dana hasil tax amnesty,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada peluncuran Program Pengampunan Pajak, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Dalam kesempatan itu, Presiden menguraikan mengenai sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi fokus dan prioritas pemerintah. Proyek-proyek tersebut antara lain jalan tol di Jawa dan luar Jawa. Sebagian proyek itu sebetulnya sudah dimulai, tetapi kemudian mandek 8-9 tahun.

Jokowi menegaskan pemerintah sekarang melanjutkan proyek-proyek yang dihentikan itu sebagai sebuah pondasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Memang, mengerjakan berbagai proyek itu pahit di depan, tetapi akan sangat bermanfaat 4-5 tahun ke depan.

“Dulu banyak yang meragukan bahwa ini hanya diomongkan, tetapi setelah satu setengah tahun ini, bahwa realisasi itu ada, pelaksanaan itu ada, orang baru yakin bahwa kita serius, kita bukan hanya serius tetapi sangat serius,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Kalau masih ada yang tidak percaya, Presiden mempersilakan datang ke lokasi. Akan kelihatan betul kalau di sana alat-alat berat ramai mengerjakan pagi siang malam. “Saya perintahkan tidak hanya satu shift, tapi 3 shift, sehingga hasilnya bisa cepat kelihatan,” papar Presiden.

Bersaman dengan itu, sambungnya, telah dilakukan banyak pembenahan yang meyangkut prosedur. Dia mencontohkan izin pembangkit listrik yang semula 59 izin, kini tinggal 24 izin. Tapi, tegasnya, itu pun masih ada keluhan, sehingga ke depan akan dipangkas menjadi lebih singkat lagi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta agar Ditjen Pajak memanfaatkan momentum tax amnesty ini untuk mereformasi diri. Dengan cara itu, para investor merasa nyaman dan tidak ada keraguan atau was-was dalam mengikuti program tax amnesty.

“Ini bukan hanya penerimaan tahun ini tetapi penerimaan untuk tahun-tahun mendatang, dan menjadi database yang kita punyai. Jadi, penerimaan negara akan betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan, dan itu penting sekali untuk pembangunan bangsa dan negara,” tutur Presiden. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering