KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Penanganan Inflasi Seserius Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Senin, 05 Desember 2022 | 15:30 WIB
Presiden Jokowi Ingin Penanganan Inflasi Seserius Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi Indonesia hingga akhir November 2022 mencapai 5,42 persen year on year (yoy). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan tren kenaikan inflasi dapat ditangani secara serius seperti pandemi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penanganan Covid-19 memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab, angka inflasi nasional tersebut berasal dari agregat inflasi di daerah.

"Bapak Presiden ingin penanganan inflasi ini ditangani dengan mekanisme seperti pandemi yang tiap minggu dibahas, dievaluasi, sehingga kita semua tetap aware, peduli, fokus, dan menjadikannya skala prioritas," katanya, Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Tito menuturkan tingkat inflasi pada November 2022 tercatat sebesar 5,42% atau turun dari bulan sebelumnya yang mencapai 5,71%. Meski demikian, tetap diperlukan kerja keras agar laju inflasi dapat terus diturunkan.

Dia menjelaskan kenaikan berbagai harga terjadi secara merata di Indonesia karena 90 pemda mengalami inflasi pada November 2022. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Bulungan sebesar 9,2% sedangkan yang terendah tercatat di Kota Ternate sebesar 3,26%.

Dia menjelaskan tiap pemda memiliki kewajiban menyampaikan laporan mengenai upaya penanganan inflasi di wilayah masing-masing. Namun, pada pekan pertama Desember 2022, terdapat 24 pemda yang tidak menyampaikan laporan harian.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Di sisi lain, pemda memiliki kewajiban melaksanakan 6 upaya konkret untuk penanganan inflasi di daerah, meliputi pelaksanaan operasi pasar murah, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang.

Kemudian, kewajiban untuk melakukan kerja sama dengan daerah penghasil pasokan komoditas, gerakan menanam, merealisasikan belanja tidak terduga, serta dukungan transportasi dari APBD.

Berdasarkan catatan Tito, masih terdapat 52 daerah yang sama sekali belum melaksanakan upaya konkret untuk penanganan inflasi pada 5 Desember 2022. "Ini kita punya datanya yang belum ada upaya sama sekali. Mudah-mudahan data saya yang salah," ujarnya.

Tito menambahkan kenaikan inflasi menjadi persoalan penting yang harus segera diselesaikan karena berkaitan dengan ekonomi rakyat. Apalagi, dunia diperkirakan akan menghadapi situasi yang tidak pasti pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi