EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi: Hati-Hati Mengenai Kelonggaran PSBB

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 13:06 WIB
Presiden Jokowi: Hati-Hati Mengenai Kelonggaran PSBB

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar di awal rapat terbatas, Selasa (12/5/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta para menteri dan kepala daerah selalu berhati-hati dengan rencana pelonggaran sejumlah ketentuan yang terkait dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi mengatakan pelonggaran PSBB tidak boleh sampai berdampak pada penambahan pasien positif virus Corona (Covid-19). Oleh karena itu, dia meminta agar pelonggaran PSBB dilakukan secara terukur.

"Pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (12/5/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Jokowi mengatakan kebijakan melonggarkan PSBB juga memerlukan kajian mendalam berdasarkan data-data di lapangan. Pasalnya, tren penambahan kasus positif virus Corona di setiap daerah juga berbeda-beda.

Dia menyebut dari 10 provinsi dengan kasus positif virus Corona terbanyak, hanya 3 provinsi yang berstatus PSBB, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat. Selain itu, ada 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Menurut data Gugus Tugas, 70% kasus positif virus Corona berada di Jawa. Demikian pula dengan angka tertinggi kematian akibat virus Corona, yang mencapai 82% juga berada di Jawa.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

“Semua harus didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu menjadi sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB," ujarnya.

Rencana pelonggaran PSBB sempat diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia menilai pelonggaran PSBB akan mampu memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah melonggarkan ketentuan transportasi di tengah pandemi. Beberapa moda transportasi yang sebelumnya berhenti beroperasi, kini bisa melayani penumpang dengan syarat khusus, seperti pekerja migran yang ingin kembali ke kampung halaman atau ASN dan TNI/Polri yang mendapat penugasan dari atasan.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo ingin memberi kesempatan pada angkatan kerja berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bisa bekerja di tengah pandemi. Kebijakan itu diharapkan mampu menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT