Ilustrasi. Suasana sesi uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50%.
Jokowi mengatakan tukin bagi pegawai KPU terakhir kali mengalami kenaikan pada 2014. Padahal, KPU memiliki tugas berat untuk melaksanakan pemilu dan pilkada.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," katanya dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, Selasa (20/8/2024).
Jokowi menuturkan KPU telah melaksanakan Pemilu 2024 yang terbesar sepanjang sejarah bangsa. Pada pemilu tersebut, dilaksanakan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Setelahnya, KPU juga harus bersiap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024. Pilkada tersebut dilaksanakan di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi.
Dia menjelaskan telah berupaya keras menyelesaikan peraturan tentang tukin pegawai KPU. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).
Menurut presiden, peraturan mengenai kenaikan tukin pegawai KPU tersebut sudah ditandatangani kemarin.
"Formula kenaikannya sederhana. Hitung-hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50%," ujarnya.
Jokowi menambahkan KPU menjadi pengawal utama kualitas demokrasi elektoral. Dia pun meminta KPU melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dengan penuh dedikasi dan integritas.
Wacana kenaikan tukin bagi pegawai KPU sempat Jokowi sampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 pada 30 Desember 2023. Pada saat itu, dia menyebut peraturan soal kenaikan tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. (rig)