BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09.21 WIB
Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dengan adanya skema prepopulated, pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) akan makin mudah ke depannya. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/10/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) pada tahun depan, skema prepopulated data akan makin banyak digunakan. Dengan skema ini, wajib pajak akan lebih mudah menyampaikan SPT.

“Sepanjang datanya bisa masuk, kita bisa membuatkan SPT Bapak-Ibu semuanya. Tinggal dilihat saja, ‘SPT saya cocok atau tidak?’ Kalau cocok tinggal send," katanya.

Skema prepopulated itu merupakan sistem penyediaan data berdasarkan pada database yang telah dimiliki otoritas. Misalnya untuk pengisian SPT Tahunan, prepopulated data dapat bersumber dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

Sebetulnya, DJP telah menggunakan skema prepopulated sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, skema ini akan terus dioptimalkan sehingga penyampaian SPT di Indonesia bisa lebih mudah. Simak pula ‘DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah’.

Selain mengenai skema prepopulated, ada pula ulasan terkait dengan akun wajib pajak. Kemudian, ada bahasan tentang kewajiban bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), yakni retail online dan marketplace, untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan skema prepopulated, wajib pajak hanya perlu mencocokkan kebenaran data. Wajib pajak tetap perlu mengecek kembali prepopulated data saat mengisi SPT.

Menurut Yon, skema prepopulated data sangat cocok digunakan untuk wajib pajak orang pribadi karyawan. Sistem DJP juga dapat mengolah data untuk wajib pajak yang bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja.

"Kalau 1 atau 2 pemberi kerja relatively oke, tetapi kalau 1 pemberi kerja tetapi punya objekan di luar, ini kadangkala informasinya kalau self employee harus diinformasikan sendiri," ujarnya. (DDTCNews)

Bukti Potong Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memberi contoh saat seorang karyawan perusahaan juga mendapatkan honor dari kegiatan lain, seperti menjadi pembawa acara atau moderator. Bukti potong pajak atas honor tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga hanya perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak.

“Tinggal lihat, ‘Oh, ini benar data saya’. Kalau setuju tinggak klik send. Kalau tadi, ‘Oh, ini ada yang belum dimuat’, bisa ditambahkan. Kalau, ‘Aduh, ini bukan punya saya’, bisa juga dihapuskan. Semudah itu nanti. Sepanjang datanya sudah masuk ke kami dari para pemberi kerja, itu akan ada,” katanya. (DDTCNews)

Laporan OECD terkait dengan SPT Prepopulated

Merujuk pada laporan terbaru Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Tax Administration 2023, sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi.

"Dalam bentuknya yang paling canggih, SPT telah terisi lengkap secara otomatis atas sebagian besar jenis penghasilan yang terutang PPh orang pribadi," tulis OECD dalam laporannya. Simak ‘OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated’. (DDTCNews/Kontan)

Kepatuhan Wajib Pajak

Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan dengan skema prepopulated, wajib pajak tersebut dapat mengonfirmasi atas kesesuaian data dan informasi yang disediakan otoritas pajak. Hadirnya skema ini juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut dikarenakan prepopulated berpotensi dapat mengurangi kekeliruan wajib pajak dalam pengisian SPT. Skema prepopulated juga memberi sinyal kepada wajib pajak tentang kepemilikan data dan informasi oleh DJP.

"Sistem ini dapat membantu wajib pajak untuk menjadi lebih patuh. Dengan semakin terintegrasinya data dan informasi yang dapat dihimpun DJP serta hadirnya coretax system, kita bisa optimistis data yang otomatis terisi dalam SPT Tahunan makin komprehensif dan akurat," katanya. (Kontan)

Informasi Pemeriksaan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan nantinya, akun wajib pajak (taxpayer account) bisa diakses melalui situs web www.pajak.go.id. Wajib pajak bisa mengaksesnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Semua proses hukum atau apapun yang sedang dilakukan wajib pajak itu akan ada di sana. Kalau wajib pajak diperiksa, itu informasinya ada di sana. Sedang mengajukan misalnya pemindahbukuan, itu juga akan ada informasinya di sana. Layanan wajib pajak itu bisa diakses melalui account ini,” katanya. (DDTCNews)

Impor Barang Kiriman oleh PPMSE

Sesuai dengan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, ada kewajiban bagi PPMSE untuk bermitra dengan DJBC. Hal ini berlaku bila transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman.

"Dikecualikan dari kewajiban kemitraan ... terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 96/2023.

Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE dilakukan oleh DJBC melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau oleh pejabat bea dan cukai. Jika ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tidak akan dilayani oleh DJBC. (DDTCNews)

Tarif Bunga Oktober 2023

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.49/KM.10/2023. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,55% sampai dengan 2,22%. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2023’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.